AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supuesepa mengapresiasi langkah Kejari Ambon yang membongkar dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Pemerintah Kota Ambon.

“Kita harus memberikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum untuk membongkar kasus korupsi. kita memberikan apresiasi sehingga kasus yang lain bisa juga dibongkar, ” jelas Supusepa kepada Siwalimanews, Sabtu (17/4).

Menurut Supusepa, jika ada indikasi ditemukannya anggaran BBM yang fiktif sebesar Rp 9 miliar, maka tentunya Kejari akan meminta lembaga auditor untuk mengaudit, berapa besar jumlah kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan dana BBM di DLHP. “Melihat kerugian negara pasti ada bukti tambahan yang harus dilengkapi oleh penyidik yaitu, audit dari BKP atau BPKP. karena satu-satunya lembaga audit yang diakui dalam proses peradilan, ” katanya.

Setelah ada hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor barulah kemudian tim penyidik Kejari Ambon bisa menetapkan tersangka.

“Dengan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan maka dilanjutkan dengan SPDP untuk perhitungan kerugian negara dan kemudian menjadi dasar bahwa akan menetapkan tersangka setelah menemukan 2 bukti cukup, audit, dokumen surat yang lain dan ada keterangan saksi yang banyak sudah bisa memenuihi alat bukti, kejaksaan sudah ekspos maka kejaksaan sudah punya bukti yang cukup,” ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Kantongi Calon Tersangka

Menurutnya, jika kejaksaan sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, maka siapapun yang diduga terlibat, sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara desakan agar pihak Kejari juga mengusut dugaan penyalahgunaan dana BBM tahun 2018 dan 2017, ini juga tergantung kejaksaan dan jika masyarakat memiliki bukti-bukti, maka tentu saja masyarakat bisa membantu memberikan data-data bagi Kejari.

“Ya masyarakat diharapkan lapor kalau ada bukti-bukti penyalahgunaan yang sama tahun 2018 dan 2017;” ujarnya.

Kejaksaan kata Supusepa, sudah pasti membutuhkan laporan dan bantuan dari masyarakat.

“Bagi saya, kita harus bantu penegak hukum, kalau memang ada bukti atau indikasi permainan korupsi sebelum 2019, maka buat dokumen bukti untuk diserahkan ke kejaksaan, mereka akan menerima dan menelaah perkara apakah dilanjutkan atau tidak tergantung penegak hukum,” ujarnya.

Dia yakin, kasus ini dugaan korupsi di DLHP ini akan sampai ke meja persidangan.

Sementara itu, praktisi hukum Muhammad Nur Nukuhehe juga apresiasi langkah kejaksaan dan berharap kasusnya sampai tuntas.

“Kita apresiasi ya dan Kita berharap ini sampai tuntas. Apalagi sudah kantongi calon tersangka, ” tandasnya.

Menurut Nukuhehe, jika kasus tersebut sudah naik ke penyidikan dan sudah dikantongi calon tersangka, maka perlu diapresiasi.

“Tetapi juga berharap kasusnya bisa sampai tuntas di pengadilan,” harapnya. (S-19)