AMBON, Siwalimanews – Tokoh masyarakat Negeri mendesak Kejaksaan Negeri Ambon untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Asilulu tahun 2015 hingga tahun 2017 dimasa pemerintahan Sigit Firmanzah Sanduan.

Desakan ini disampaikan tokoh masyarakat Negeri Asiluku, Ahmad Jais Mahulauw dalam konprensi pers, Kamis (26/8).

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika pengaduan masyarakat pada tanggal 28 November 2018 terkait dengan penggunaan dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2017 yang mana diduga terjadi markup dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah negeri.

“Misalnya kegiatan fisik dari material non lokal berupa kayu dimana dalam RAB dengan nilai 3.900.000 kelas 2 sedangkan bukti lapangan hanya 1.800.000. mesin listrik dari anggaran 8.400.000 tetapi nilai pasal 2 juta tetapi dalam LPJ realisasi 8.400.000 dan masih banyak kasus lain,” ungkap Mahulauw.

Atas dasar itu, maka tokoh-tokoh masyarakat Negeri Asilulu mengajukan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Ambon tanggal 28 November 2018 dan disertai dengan bukti pendamping dari berbagai pendamping baik fisik maupun non fisik dengan total kerugian sekitar 600 juta.

Baca Juga: Layanan Adminduk di Kota Ambon tak Perlu Kartu Vaksin

Setelah mendapatkan laporan masyarakat itu, Kejaksaan Negeri Ambon segera menyurati APIP Maluku Tengah untuk memeriksa laporan masyarakat itu.

Terhadap permintaan Kejari Ambon, APIP Maluku Tengah telah menyurati hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Ambon dan dinyatakan jika nilai kerugian negara mencapai 490 juta lebih.

“Atas dasar penyerahan hasil audit itu maka kita minta Kejari Ambon untuk segera menetapkan para tersangka karena berdasarkan audit APIP sudah ada kerugian negara yang mencapai 490 juta lebih,” tegasnya.

Penetapan tersangka harus dilakukan, sebab semua pihak telah diperiksa dan jika Kejari Ambon menilai hanya terjadi kesalahan administrasi maka Kejari Ambon telah keliru.

“Kalau toh itu sebuah kesalah administrasi kecuali Inspektorat tidak menyampaikan unsur kerugian tetapi karena ada unsur kerugian maka kesalahan administrasi tidak terpenuhi disitu,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mahulauw juga meminta Bupati Kabupaten Maluku Tengah untuk menghentikan sementara proses pencairan Dana Desa tahun 2021 karena diduga ada markup yang juga telah dilakukan.

“Kita juga minta Bupati untuk menghentikan sementara pencairan dana desa tahun 2021 karena ada dugaan terjadi markup juga,” tuturnya.

Dikatakan, sampai dengan saat ini jumlah SD dan ADD yang telah dicairkan sebanyak 700 juta lebih tetapi hanya untuk dua kegiatan sehingga selisi 300 juta lebih.

Atas persoalan ini, tokoh masyarakat Negeri Asilulu meminta APIP Maluku Tengah untuk melakukan audit agar diketahui perbuatan merugikan masyarakat tersebut. (S-50)