AMBON, Siwalimanews – Kajari Ambon Adhryansah, didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate serta Jaksa Fungsional Endang Anakoda dan Donald Rethob, mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dalam perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pengajuan ini restorative justice Kejari Ambon direspon oleh Kajati Maluku Edyward Kaban, didampingi Wakajati Andi Darmawangsa, Aspidum Kejati Rahmat Purwanto dan Kasi Oharda Pidum Evi Hattu, melalui video conference dengan Dir Oharda pada Jampidum Kejagung R I di di ruang rapat masing-masing satker, Senin (7/8)

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (7/8) menuturkan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada, Rabu (22/6) sekitar pukul 23.30 WIT di Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, tepatnya di Depan kos-kosan tersangka, saat itu saksi korban Aisya Marasabessy alias Ica dan saksi Stevani Mataheru alias Vani datang ke tempat kos tersangka Iman Kafa Mahulauw alias Kafra untuk meminta uang susu dan uang obat untuk anak saksi korban dan tersangka.

Namun kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi korban, sehingga membuat tersangka emosi dan menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanannya dan mengena pada pinggang saksi korban, sehingga saksi korban terjatuh.

Setelah itu tersangka kembali memukul saksi korban dengan menggunakan batu bata sebanyak 2 kali dan mengena pada bagian kepala saksi korban. Tak puas tersangka kembali memukul saksi korban dengan menggunakan batu bata mengena pada, pipi kiri saksi korban.

Baca Juga: Pemkot Susun Rencana Kontijensi Banjir Bandang

Selanjutnya, tersangka kembali memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 kali dan mengena pada bagian bibir saksi korban, serta menginjak tubuh bagian belakang saksi korban sebanyak 2 kali.

“Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka lecet di pipi kiri, dan bengkak pada bagian bibir, sebagaimana visum et repertum Nomor: 01/RS.Alf/Adm/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023 yang dibuat oleh dr Jaqueline M Effendy, dokter pemeriksa pada RSU Al-Fatah di Ambon, dengan hasil pemeriksaan yaitu, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala sebelah kiri serta bengkak pada dahi di atas kelopak mata kiri,” tulis Kasi Penkum dalam rilisnya.

Melalui upaya yang dilakukan dalam proses restorative justice dalam perkara tersebut kata Kasi Penkum, akhinya kedua belah pihak telah bersepakat berdamai dengan ketentuan, tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta korban dan keluarganya sudah ikhlas memaafkan perbuatan tersangka, dikarenakan memikirkan masa depan anak-anak dan hal tersebut dilakukan tanpa syarat.

“Dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 15 tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejari Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan restorative justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” jelas Kasi Penkum.(S-26)