AMBON, Siwalimanews – Penyidik Polresta Pulau Ambon terus melakukan penyidikan dengan mengejar fakta dibalik kematian Rafli korban penganiayaan yang dilakukan oleh Abdi Toisuta yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Beni Kurniawan dalam keterangan persnya di Mapolresta, Rabu (2/8).

“Saksi-saksi untuk saat ini kita sudah periksa kurang lebih ada tiga orang saksi. Kita juga rencananya akan memeriksa tiga orang saksi lagi,” ungkap kasat.

Sejauh ini, hanya pasal 531 yang disangkakan kepada Tersangka, namun tidak menutup kemungkinan pasal lainnya akan diterapkan.

“Untuk pelaku Abdi Toisutta sudah kita proses, sekarang kita telah menetapkan dia sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Dugaan yang kita kenakan kepada tersangka Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Sejauh ini kita kenakan Pasal itu, nanti kita dalami lagi dan kita lihat apakah bisa dikenakan dengan pasal yang lain. Tentu saja Ini kita sinkronkan dengan fakta yang kita temukan terkait perstiwa ini,” ucap kasat.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Pasrah Hadapi Proses Hukum Anaknya

Sementara terkait dengan kronologis beber kasat, korban Rafli ini sebelumnya itu bersama temannya bersepeda motor dari rumahnya hendak ke saudaranya. Pada saat melintas di TKP kebetulan bertemu dengan tersangka ini dan tak sengaja hampir menabrak tersangka, sehingga tersangka sempat tersinggung.

Tersangka sempat mengejar kendaraan korban, dan setelah korban tiba di rumah saudaranya itu, tersangka menghampiri korban memarah-marahi korban, melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai bagian kepala korban sebanyak tiga kali, sehingga pada saat itu juga korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri.

“Kemudian keluarga korban sempat melakukan pertolongan membawa korban ke salah satu rumah saudaranya setelah itu baru dilarikan ke rumah sakit dan sesampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia,” beber kasat. (S-26)