Kejahatan Tiga Terdakwa Korupsi Bank Maluku KCP Waeapo Dibeberkan
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yasser Samahati membeberkan kejahatan yang dilakukan tiga pejabat Bank Maluku Malut Cabang Pembantu Waeapo, Kabupaten Buru dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (27/10).
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, tiga terdakwa yaitu, Kepala Pimpinan Cabang (KCP) Syahrir Marwan Pattihua serta dua anak buahnya Erick Marhaeni Hukul dan Bunga Sartika Alkadri selaku Teller harus mempertangung jawabkan perbuatan yang dilakukan.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Christina Tetelepta, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan tiga terdakwa ini dilakukan sejak tahun 2013 lalu dengan modus, tiga terdakwa mengambil uang dari kas besar dengan menggunakan slip penarikan dan transfer penarikan fiktif dari rekening nasabah.
“Saat mengambil uang para terdakwa tidak menginput uang setoran dari para nasabah ke dalam sistem rekening bank, mereka memalsukan tandatangan para pasabah pada slip penarikan dan slip setoran.
Selain itu, para terdakwa tidak melakukan print out pada buku tabungan para nasabah pada tanggal terjadinya penyimpangan. Sehingga untuk memuluskan perbuatan itu para terdakwa ini menulis saldo rekening para nasabah secara manual.
Baca Juga: Tetapkan Tersangka, Polisi Ancam Jemput Paksa Adi Yoana dan GabrielaAtas perbuatannya ini dana milik 75 nasabah hilang secara misterius, dengan angka m
“Tujuan para terdakwa menulis saldo rekening para nasabah secara manual, untuk menghindari kecurigaan para nasabah dalam pengecekan saldo pada buku tabungan dan menggunakan uang dari rekening nasabah untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
JPU menjerat tidak terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (S-45)
Tinggalkan Balasan