Kebijakan Walikota Soal Perubahan Jalur Ahuru Diprotes
AMBON, Siwalimanews – Kebijakan pemerintah menata jalur trayek Ahuru mendapat penolakan dari sejumlah sopir angkutan kota.
Mereka beramai-ramai mendatanggi Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (31/10) untuk memprotes kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor: 614 tahun 2022 tentang perampingan jalur angkutan umum khusus Karang Panjang, Kopertis dan Ahuru.
Kedatangan puluhan sopir angkot ke gedung dewan sekitar pukul 10.00 WIT itu diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Bertha Siahay bersama seluruh anggota komisi.
Pantauan Siwalima, para sopir yang datang memarkirkan kendaraan di dalam halaman gedung DPRD itu dibawa pimpinan Koordinator Lapangan Paulus Nikijuluw.
Rapat kemudian digelar terbuka dengan menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette bersama dengan staf.
Baca Juga: Sekot: Juara Itu Bonus, Intinya Memuji TuhanDalam rapat itu sendiri para sopir menyampaikan unek-uneknya yakni perampingan jalur, rekayasa arus lalu lintas karena berdampak langsung pada pendapatan.
Tidak hanya itu mereka juga meminta agar Pemkot Ambon membenahi kawasan terminal yang semrawut, serta memberikan lampu penerangan jalan disekitar Terminal Karpan.
Menanggapi keluhan para sopir, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette membenarkan kalau mereka tidak setuju ditetapkan Perwali 614.
“Jadi salah satu poin dalam perwali itu mengatur kalau mobil angkot jurusan kopertis harus melewati Lin V. Salah satu pertimbangan sopir, adalah soal kondisi kendaraan yang sudah semakin tua, sehingga mengkwatirkan saat melewati jalur tersebut,” jelas Sapulette usai rapat kepada wartawan.
Hasil rapat lanjutnya Pemerintah Kota Ambon belum mengambil sebuah keputusan terkait dengan poin-poin yang disampaikan oleh para sopir.
“Besok ada rapat lanjutan, kemudian hasil rapat akan dibuat dalam sebuat keputusan bersama (SKB). Akan dicarikan solusi,” jelasnya.
Ia mengaku terkait Perwali 614 dalam implementasi akan dievaluasi, jika perlu, ada perubahan. Akan dilihat apa yang akan dirubah atau tidak.
“Nanti semuanya akan dibenahi. Yang kita pikir adalah soal masyarakat, semuanya, bukan soal pengemudi saja,” tuturnya.
Ditempat yang sama Perwakilan Sopir Angkot, Paulus Nikijuluw mengaku terkait SK 614 yang mana salah satu poinnya mengatur angkot Ahuru, yang awalnya lewat Karpan, tapi dirubah harus lewati jalur Lin V menjadi keberatan.
“Dengan itu, maka besok kita akan rapat dengan Dishub untuk buat SKB, yang intinya, jika ada penumpang Lin V, baru kita lewati jalur itu, namun jika tidak, maka kita akan melewati jalur Lin V,” tegasnya.
Menurutnya pandangan pemerintah itu baik ketika memberlakukan perwali 614 namun bagi dirinya dan teman-teman itu menjadikendala. Karena bicara pelayanan ke masyarakat, jalur sebelumnya juga dilakukan hal yang sama.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengatakan, bahwa kesimpulan rapat tadi, akan dibuat SKB antara Sopir dan Dishub mengingat ada resiko bagi para sopir saat melewati jalur yang ditetapkan dalam Perwali 614 tersebut.
“Produk itu diterbitkan tentu sudah dengan berbagai pertimbangan dan kajian soal perampingan jalur, tetapi ada ruang untuk bisa dilihat kembali produk itu, sehingga bilamana diundangkan lalu direvisi, maka akan dilakukan revisi,” ungkapnya.
Tetapi lanjutnya para sopir tetap patuh dengan SKB yang akan ditandatangani nanti yakni memberikan fleksibilitas jalur bagi sopir Ahuru khususnya, sesuai kebutuhan.
“Itu agar, kendala soal pendapatan, dan lainnya, termasuk BBM dan alat, juga teratasi,” ucapnya.
Usai pertemuan dilakukan, para sopir kemudian secara teratur membukarkan diri. (S-25)
Tinggalkan Balasan