Kebijakan Tabrak Aturan
Gubernur Maluku, Murad Ismail mencopot Muhamat Marasabessy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku.
Pencopotan Marasabessy dari jabatannya dilakukan dengan SK yang ditandatangani Gubernur, usai mendapatkan pelanggaran disiplin.
Pelanggaran disiplin yang dilakukan Marasabessy berupa pemalsuan Nomor Induk Pegawai sesuai hasil pemeriksaan dan penelusuran tim penegakan disiplin ASN Pemprov Maluku.
Pemprov beralasan selama ini tidak mengetahui jika Marasabessy melakukan pemalsuan NIP, dan informasinya baru diketahui belakangan sehingga tim penegakan disiplin ASN diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian terhadap informasi tersebut.
Kendati pencopotan ini merupakan hak prerogatif gubernur, tetapi kebijakan tersebut justru menimbulkan berbagai ragam tanggapan masyarakat, karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Gubernur dinilai telah melanggar aturan dengan mencopot Muhamat Marasabessy sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Dalam jabatan sebagai Gubernur Maluku masa jabatannya telah berakhir pada Desember 2023, sehingga sesuai aturan gubernur tidak seharusnya mengambil kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis.
Merujuk pada Pasal 201 ayat 5 UU No.10 Tahun 2016, Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur serentak yang dilaksanakan pada Tahun 2018, masa jabatannya berakhir di Tahun 2023 atau maksimal berakhir di tanggal 31 Desember 2023.
Berdasarkan pasal 71 ayat 2 & 4 serta Pasal 162 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 Jo Permendagri No. 73 Tahun 2016, melarang Gubernur yang masa jabatan tersisa 6 bulan untuk mengganti pejabat kepala dinas, kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
Berdasar aturan-aturan tersebut, maka pergantian Kepala Dinas PU Maluku yang dilakukan oleh gubernur adalah cacat hukum.
Pergantian kepala dinas oleh gubernur dapat dibenarkan bila sesuai UU No. 5 Tahun 2014 Jo PP No. 11 Tahun 2017, dimana gubernur dapat mencopot pejabat dalam level kepala dinas apabila yang bersangkutan melanggar UU yang di kategori Pelanggaran Berat berdasarkan pemeriksaan yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Untuk masalah Kepala Dinas PU Maluku bukan kategori melanggar undang-undang yang bersifat pelanggaran berat dan juga belum ada pemeriksaan oleh gubernur yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Karena masalah kekeliruan satu angka di NIP hanya bersifat kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki. Apalagi kekeliruan tersebut baru terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas PU Maluku.
Sehingga dihitung dari tahun NIP yang tidak keliru atau NIP yang sebelum menjabat Kepala Dinas PU, maka masa pensiunnya masih satu tahun ke depan. Sehingga dari aspek tersebut tidak ada kerugian keuangan negara karena kelebihan bayar gaji dan tunjangan yang bersangkutan, akibat kekeliruan satu angka di NIP yang bersangkutan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jo. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menyebutkan dengan jelas bahwa, pemberhentian seseorang dari Jabatan Pimpinan Tinggi itu dapat dilakukan apabila Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Intinya, kebijakan yang diambil kepala daerah atau dalam hal ini gubernur, tidak boleh bertentangan dengan aturan. (*)
Tinggalkan Balasan