Kaum Buruh Ajukan Sejumlah Bukti di PN
Buktikan Perbuatan TKBM
AMBON, Siwalimanews – Sidang perkara perdata antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon dan kaum buruh kembali dilanjutkan, Selasa (3/3).
Sidang dengan pembuktian itu berlangsung hanya sekitar 17 menit, dari pukul 12:29 hingga pukul 12:45. Dalam sidang itu, penggugat diwakili kuasa hukum para buruh, Syarifudin Rakieb, sedangkan pihak tergugat, Ketua TKBM Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Rawidin Ode diwakili kuasa hukumnya, Roos J. Alfaris tidak menghadiri sidang tersebut.
Dalam persidangan itu, penggugat mengajukan 12 bukti dokumen berupa laporan koperasi tahun 2017-2018 dan dokumen persetujuan dari tiga orang anggota koperasi TKBM.
“Kami menyiapkan 12 item terkait laporan koperasi tahun 2017-2018, juga dukungan persetujuan dari anggota koperasi,” ujar Syarifudin.
Ia menjelaskan, dokumen persetujuan itu dari tiga anggota Koperasi TKBM mewakili kurang lebih 400 buruh TKBM. Selain itu, ada juga dokumen yang mendukung secara tertulis gugatan sebanyak 153 orang.
Baca Juga: Berkas Tata Ibrahim Masuk Jaksa“Jadi kalau dikatakan tidak mewakili itu bohong. Ada tandatangan 153 anggota buruh, sisanya itu belum sempat tandatangan karena memang sedang bekerja,” katanya.
Ia menambahkan, pada sidang berikutnya juga akan mengajukan bukti-bukti tambahan berupa dokumen terkait legalitas koperasi dan sumber keuangan dan aset-aset.
“Kami akan menambahkan lagi alat bukti terkait legalitas koperasi dan sumber keuangan dan aset-aset untuk membuktikan apa yang kita sebutkan,” tutur Syarifuddin.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi hakim anggota Hamzah Kailul dan Philip Panggalila itu ditunda dua minggu kedepan, Selasa, (12/02).
Penundaan itu dikarenakan, pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. Kuasa hukum para buruh, Syarifudin Rakieb menyayangkan ketidakhadiran pengacara tergugat dalam sidang pembuktian tersebut.
“Agenda sidang sudah diagendakan harusnya mereka mentaati agenda ini. Dari awal sudah beberapa kali mangkir. Kalau tidak memenuhi panggilan lagi, mereka tidak punya hak untuk pembelaan,” tutur Syarifudin.
Syarifudin juga mengomentari PN Ambon belum menerapkan sistem peradilan e-litigasi sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2019 per 1 Januari 2020. Padahal, Mahkamah Agung sudah mensosialisasikan hal itu.
“PN Ambon sampai saat ini belum melaksanakan itu, saya tidak tahu pertimbangannya apa,” ujar Syarifuddin.
Syarifudin menjelaskan sistem peradilan e-litigasi memudahkan pelayanan peradilan yang mudah dan cepat dengan pemanfaatan teknologi informasi. Sehingga pihak berperkara juga tidak perlu datang ke Pengadilan, cukup dengan melampirkan syarat-syarat yang ada.
Para buruh yang mengikuti sidang menceritakan, para buruh menghadiri sidang dengan biaya sendiri. Mereka harus meminta bantuan dengan menjual korek api untuk harga tiket menuju Ambon.
“Kita merasa rugi, yang biayayai tiket pesawat saja itu susah 3 juta lebih, jadi tolong lihat itu,” kata Perwakilan dari Buru Ruslan Abdulgani.
Perwakilan buruh itu menyayangkan sidang terus ditunda. Mereka meminta pengadilan bijak menangani hal tersebut.
“Kita datang untuk mencari keadilan, kita datang untuk mencari kebenaran siapa yang benar siapa yang salah. Jangan terus ditunda begini,” kata Ruslan.
Kasus TKBM adalah tindakan pencucian uang buruh TKBM sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. Tergugat adalah Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi (TKBM) Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Rawidin Ode, yang juga anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan