Katongi Bukti, Tersangka Galian C Ilegal Ditetapkan
AMBON, Siwalimanews – Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menegaskan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk segera menetapkan tersangka, kasus dugaan galian C illegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk penetapan tersangka, lanjut Soumena akan segera digelar perkara. Pasalnya kasus yang diduga menjerat nama Raja Rohomoni Daud Sangadji selaku pengelola telah menemukan titik terang.
Kasus yang mulai ditangani sejak akhir tahun 2023 ini terbilang cepat, dan dipastikan dalam minggu ini Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka.
“Kasus galian C Rohomoni saya upayakan minggu ini penetapan tersangka,” tegas Soumena.
Menurutnya, dari sejumlah rangkaian penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyitaan alat berat sebagai barang bukti, penyidik memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka. “Bukti sudah lengkap, tinggal gelar perkara setelah penetapan tersangka dan di tahan,” tutur Soumena.
Baca Juga: Tanaya Dorong 18 Honorer Pemkot Ambon Proses HukumPeriksa Ahli
Mengusut tuntaskan galian C illegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan memeriksa ahli.
Direkrtur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi akan mendatangkan ahli dari ESDM
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita alat berat berupa exavator milik Raja Rohomoni, Daud Sangaji yang digunakan untuk kegiatan galian C tak berizin di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.
“Kita masih berkoordinasi, untuk selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari ESDM,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (16/1).
Dikatakan, pemeriksaan ahli tersebut merupakan langkah lanjut sebelum gelar perkara penetapan tersangka.
“Kita tunggu hasil dari ahli, setelah itu baru gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.
Galian C Disita
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku segera menyita dan menutup tambang galian C illegal di di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam kasus ini, Raja Negeri Rohomonui, Daud Sangadji telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/1).
DS sapaan akrab Daud Sangadji diduga memiliki peranan penting dalam kasus tambang galian C.
DS dilaporkan warganya sendiri, lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam.
“Betul, Daud Sangadji (Raja Rohomoni) kemarin sudah di BAP sebagai saksi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (11/1).
Soumena mengatakan usai pemeriksaan pihaknya akan menuju lokasi Galian C untuk lakukan penyitaan dan penutupan lokasi.
“Hari ini anggota bersama DS ke TKP untuk sita alat berat,”ungkapnya.
Tak hanya menyita alat berat mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini memastikan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Kita sementara berkoordinasi untuk periksa ahli, nanti setelah pemeriksaan ahli dari ESDM baru kita tetapkan tersangka,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun Siwalima. Daud Sangaji diduga menggunakan alat berat miliknya untuk mengerus hasil alam berupa pasir dan batu.
Aksi ini berlangsung cukup lama sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang digerus mencapai ratusan meter kubik (M3).
Material yang diambil, kemudian diduga dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk proyek pengerasan jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.400.000 per dump truck.
Atas perbuatannya itu Sangaji terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 109 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (S-10)
Tinggalkan Balasan