AMBON, Siwalimanews – Pasangan selingkuh dan perzinahan yakni oknum pengacara berinisial BM dengan pasangannya YF ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang menagani kasus ini.

“Sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar saat dikonfirmasi wartawan melalui telepons elulernya, Selasa (7/11) kemarin.

Sayangnya, Kombes Andri tak dijelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan kasus tersebut.

Namun dari keterangan SL, suami dari oknum pengacara, bahwa kemarin dia bersama anaknya kembali dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

“Ia kemarin beta (saya deng anak saya kasih keterangan tambahan,” ujar SL saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (8/11).

Baca Juga: Karnaval Budaya Meriahkan HUT Desa Waimital

Ditanya soal keterlibatan anaknya yang masih berusia 5 tahun sebagai saksi dalam kasus itu, SL memilih tidak menjawab.

Namun dari informasi, kasus perselingkuhan ini terungkap dari anak SL, yang mengenali YF dari sebuah video tik tok, kemudian menyampaikan kepada SL, bahwa itu adalah teman B (mamanya). Penasaran dengan pernyataan anaknya, SL kabarnya menelusuri itu hingga menemukan sejumlah video mesum milik istri dan selingkuhannya itu.

Kabarnya, saat tidur dengan selingkuhannya, Barbalina kerap kali membawa anaknya itu tidur bareng. Tidak hanya di hotel, bahkan di kamar pribadi/keluarga di kediamannya di Ambon. (S-25)