AMBON, Siwalimanews – Hampir setahun, berkas dua tersangka kasus penggelapan pajak yang menyeret anggota Ditlantas Polda Maluku, Aipda Erick Lesnussa dan staf Dispenda Maluku, Ahmad Rifai mandek di penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas kasus tersebut ke penyidik Satreskrim Polresta Ambon sejak Juli 2019 lalu.

Pengembalian berkas perkara pajak kenderaan bermotor tahun 2016 senilai Rp 500 juta di Dispenda Maluku itu disertai petunjuk jaksa. Kasus ini bukan penggelapan pajak, melainkan korupsi pajak kendaraan. Namun sayangnya sampai saat ini penanganannya tak jelas.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (28/4)  mengatakan, kasus dugaan pengelapan pajak kenderaan masih dalam proses penyidikan.

Ia mengklaim, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih tetap menanggani kasus tersebut.

Baca Juga: Jaksa Terus Koordinasi BPKP Percepat Audit Repo Saham

“Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan tetap dalam penanganan pihak kepolisian,” Kata Kaisupy.

Ketika ditanyakan kenapa belum mengembali berkas perkara tersebut ke JPU, sesuai dengan petunjuk JPU Kejari Ambon, Kaisupy tetap menegaskan, kasusnya masih dalam penyidikan.

Polisi Diminta Bergerak Cepat

Menanggapi sikap lamban Satreskrimsus Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, akademisi Hukum Universitas Darusalam Ambon, Rauf Pelu meminta, penyidik Satreskrimsus Polres Pulau Ambon harus bergerak cepat dan serius dalam menangani kasus korupsu termasuk kasus dugaan penggelapan pajak kenderaan bermotor.

“Pihak kepolisian harus cepat dalam menangani kasus-kasus seperti ini, apalagi ini kasus Korupsi yang menyeret aparatur negara,” ungkapnya.

Jika penanganan kasus tersebut sudah hampir setahun belum juga tuntas, dan masih tertahan di polisi, Rauf meminta, Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar untuk memberikan ketegasan bagi bawahnya yang menangani kasus ini agar bisa bergerak cepat.

“Pak Kapolda juga harus memberikan ketegasan kepada bawahanya untuk secepatnya menyelesaikan kasus ini,” tandas Rauf.

Rauf menambahkan, kasus dugaan penggelapan tersebut sudah ditingkat penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka, sehingga kewajiban hukum bagi penyidik Satreskrimsus Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk  memenuhi petunjuk jaksa harus dilengkapi, dan bukan sebaliknya membiarkan kasus ini semakin tak jelas penanganannya.

Jika penanganannya lamban, tambah Rauf, maka akan menimbulkan penilaian buruk dari masyarakat terhadap aparat kepolisian.

Tak Jelas

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas kasus penggelapan pajak kendaraan yang dikembalikan JPU Kejari Ambon ke penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sampai sekarang tidak jelas.

Padahal JPU mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Satreskrim Polresta Ambon, sejak Juli 2019. Pengembalian berkas itu dengan petunjuk, kasus ini bukan penggelapan pajak, melainkan korupsi pajak kendaraan.

Kasus ini menyeret salah seorang anggota Ditlantas Polda Maluku Aipda Erick Lesnussa dan pegawai Dispenda Maluku, Ahmad Rifai ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap I ke Kejari Ambon.

Namun demikian, saat dikonfirmasi perihal berkas perkara tersebut, Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan kasus ini masih penyidikan.

“Kasusnya saat dikembalikan berkas tahap I dari JPU ke polisi untuk dilengkapi masih penyidikan lagi. Karena petunjuk jaksa harus dipenuhi, makanya masih penyidikan lagi,” beber Kaisupy Selasa (1/4).

Meski demikian, Kaisupy memastikan kasus tersebut akan tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. “Saya pastikan kasus ini pasti tuntas,” katanya.

Kantongi Hasil Audit

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Gilang Prasetya mengaku, pihaknya sudah mengantongi hasil audit kasus pajak kendaraan bermotor tahun 2016 itu.“Hasil audit BPK RI sudah ada  dan kita sudah terima hasilnya. Berapa kerugian negara mohon maaf saya belum bisa sampaikan karena ini masih harus kita gelar dan  diskusi secara internal,” ungkap Gilang Prasetya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kasus ini awalnya penggelapan pajak, dan olehnya ketika dilimpahkan tahap I ke jaksa, berkas dikembalikan dengan petunjuk kasusnya masuk kategori korupsi.

“Bahwasanya dari petunjuk jaksa itu harus ada audit kerugian negara, karena ini korupsi ya. Kita mintakan BPK RI audit. Saya datang menjabat kita proses untuk itu, untuk perhitungan kerugian negaranya, hasilnya sudah kita terima nanti kita akan gelarkan hasil yang sudah kita terima ini, terkait dengan kerugian negara. Selanjutnya penentuan kasus ini setelah gelar dilakukan,” ungkapnya.

Untuk diketahui. pajak kendaraan bermotor tahun 2016 yang digelapkan adalah milik PT Cahaya Mas Perkasa.

Penggelapan tersebut terjadi saat Stela Roy Patty, pegawai PT Cahaya Mas Perkasa, yang bertugas untuk membayar pajak kendaraan bermotor perusahaan melalui Aipda Erick Lesnussa dan Ahmad Rifai.

Stela Roy Patty mempercayai kedua orang tersebut karena setelah pembayaran, Stela Roy Patty menerima bukti setor ke kas negara, namun diketahui belakangan bahwa bukti tersebut palsu.

Dugaan kejahatan Erick Lesnussa dan Ahmad Rifai terbongkar pada saat PT Cahaya Mas Perkasa akan mengurus dan membayar pajak mobil yang baru dibeli tahun 2018. Sesuai data di Dispenda Maluku, pajak kendaraan bermotor perusahaan tersebut tahun 2016 masih ditunggak, dan diharuskan dibayar.

PT Cahaya Mas Perkasa kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena merasa dirugikan. (Mg-7)