Kasus Penganiayaan di Malteng Berakhir Restorative Justice
AMBON, Siwalimanews – Kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ever Hukom terhadap korban Jhon Charlos Hukom di Kabupaten Maluku Te-ngah berakhir Restorative Justice.
Proses penyelesaian melalui Restorative Justice itu diterima melalui video conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Senin (31/7).
Setelah sebelumnya Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah Vector Mailoa didampingi Jaksa Fungsional Ridwan Trihandoko mewakili Kajari Malteng l mengajukan permohonan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Ever Hukom alias Bong dan korban Jhon Charlos Hukom alias Charlos alias CHARLOS.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi mengatakan pengajuan Restorative Justice tersebut telah memenuhi syarat sehingga diterima.
“Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” kata Wahyudi, Selasa (1/8).
Baca Juga: Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKTDijelaskan, sebelum pengajuan ke Kejagung RI, proses perdamaian telah berlangsung di Rumah Restoratif Justice Kejari Malteng pada 18 Juli 2023 lalu.
Saat itu korban memaafkan perbuatan tersangka dan menyepakati penyelesaian perdamaian tanpa syarat.
Sementara terdakwa Ever Hukom juga telah meminta maaf kepada korban dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana. Terdakwa juga menyepakati penyelesaian perdamaian tanpa syarat.
“Bahwa sebelumnya proses perdamaian telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 yang bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah diperoleh kesimpulan Korban Jhon Charlos memaafkan perbuatan tersangka Ever Hukom, Korban menyepakati penyelesaian perdamaian tanpa syarat. Tersangka eminta maaf kepada korban. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana. Tersangka menyepakati penyelesaian perdamaian tanpa syarat,” tambahnya.
Diketahui, kasus penganiayaan oleh terdakwa Ever Hukom terjadi pada 22 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIT bertempat di Rt.03 Desa Haruru Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di rumah Tersangka.
Saat itu korban sedang duduk di teras rumah bersama dengan istrinya temannya yang sedang tertidur di teras, kemudian datang terdawkwa masuk ke dalam rumah dan memadamkan lampu dapur juga memadamkan lampu teras, setelah itu Terdakwa berjalan keluar rumah menuju pondok.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk menyalakan lampu teras, setelah menyalakan lampu saat korban hendak kembali ke teras rumah, korban berpapasan dengan Terdakwa di depan pintu rumah.
Tiba-tiba Terdakwa memukul korban dengan jarak kurang lebih 30 cm menggunakan tangan kanan secara mengepal dan bertenaga sebanyak 2 kali mengenai wajah tepatnya bagian pelipis sebelah kanan korban sehingga membuat korban terjatuh dan berdarah.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum korban mengalami luka terbuka dengan tepi tidak rata ukuran Panjang dua sentimeter berwarna kemerahan dan pada daerah kelopak mata bawah kanan tampak luka memar berwarna kemerahan.(S-26)
Tinggalkan Balasan