Empat Tahun Bui bagi Kasie Mutu Pelayanan RS Haulussy
AMBON, Siwalimanews – Kepala Seksi Mutu Pelayanan RS Haulussy Ambon, Hendryk Tabalessy divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (1/8).
Tabalessy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang makan-minum tenaga kesehatan pada RS Haulussy Ambon.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang pimpin hakim ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainnya.
Menurut hakim, Tabalessy bersalah karena memiliki peran penting dalam kasus korupsi baik sendiri maupun bersama-sama saat melakukan tindakan korupsi.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca Juga: Proses Hukum Lanjut, Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 7 Tahun BuiSelain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 300 juta Subsidair 2 bulan kurungan badan.
Tabalessy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 558 juta dikurangi dari total kerugian 615 juta, karena terdakwa telah mengembalikan 30 juta. Jika dalam 1 bulan setelah memiliki putusan tetap, maka aset terdakwa disita dan jika aset terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 9 bulan.
Vonis hakim lebih tinggi dari pada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan vonis hakim, kuasa hukum terdakwa, Fileo Pistos Noija dan Victor Tala menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Achmad Attamimi.
Tiga Terdakwa Divonis Ringan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis ringan kepada tiga pejabat RS Haulussy Ambon, dalam kasus korupsi uang makan minum tenaga kesehatan pada rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku itu.
Tiga pejabat RS Haulussy yaitu, dokter Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Nurma Lessy (Kabid Keperawatan) dan Maryori Johanes selaku bendahara pengeluaran
Tiga terdakwa ini divonis 1,3 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang pimpin hakim Ketua Martha Maitimu menggantikan hakim Lutfi Alzagladi, didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (25/7).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan tiga terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Serta memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan Berbeda
Vonis majelis hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa ini dengan pidana 1,9 tahun penjara.
JPU juga menuntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Untuk diketahui, empat pejabat RS Haulussy yang telah ditahan pada akhir Januari 2023 lalu.
JPU menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 RS Haulussy mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas nakes Covid-19. Namun, dalam peruntukannya diduga telah terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta dilakukan oleh para terdakwa. (S-26)
Tinggalkan Balasan