AMBON, Siwalimanews – Kasus Pembunuhan yang dilakukan tersangka Michael Dion Rahakbauw terhadap korban Valentino Gosal di Kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon kini siap disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Kasus tersebut siap disidangkan setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Ambon menyerahkan berkas sekaligus tersangka Michael Dion Rahakbauw ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon atau tahap II.

Selain menyerahkan tersangka, Polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah parang milik tersangka yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban serta celana milik korban.

“Tadi sekitar pukul 11.15 WIT telah diserahkan tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Michael Dion Rahakbauw terhadap korban Valentino Gosal ke Kejaksaan Negeri Ambon, tersangka dan barang bukti diterima JPU Lilia Heluth,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (19/4).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah penyidik menerima surat P-21 yang menyatakan berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan telah lengkap.

Baca Juga: Gandeng TNI dan Polri Lapas Ambon Geledah Blok dan Kamar WBP

“Penyerahan dilakukan berdasarkan surat P21 : Nomor: B-530/Q.1.10/Eku.1/04/2022, tgl 8 April 2022 oleh JPU,” ungkapnya. (S-10)