Kasus Orno Diamkan, Ada Apa dengan Direskrimsus?
KASUS Odie Orno mungkinkah didiamkan?, ada apakah dengan Direskrimsus Polda Maluku yang menanggani kasus ini?, adakah oknum-oknum yang diduga terlibat dilindungi?, ataukah ada sesuatu yang disembunyikan dan tidak transparan ke publik?
Ini pertanyaan wajar dari publik, yang seharusnya dijawab oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Naingolan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan keluhan masyarakat atas penanganan kasus pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000 yang sampai saat ini belum tuntas.
Dugaan korupsi yang melilit adik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini adalah pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Baca Juga: Bebasnya Tiga Korupsi Bank MalukuTidak tuntasnya kasus ini, membuat Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan ditreskrimsus ke Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019,
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku.
Surat dari Bareskrim Mabes Polri ini merupakan kritikan bagi Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini, karena wajar masyarakat melaporkan penanganan kasus tersebut kepada Mabes Polri.
Masyarakat tentu saja membutukan kepastian hukum dari penanganan kasus dugaan korupsi pengadaaan 4 buah speedboat di Kabupaten MBD. Karena itu, polisi harus transparan dan profesional menangganinya.
Hal Ini penting, agar tidak menimbulkan bias keluar yang kemudian bisa dimanfaatkan, dan secara tidak langsung bisa menimbilkan ketidak percayaan masyarakat kepada polisi sebagai aparat penegak hukum.
Intinya penyedikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno harus tuntas, jangan diamkan, tetapi harus proaktif, siapapun yang diduga terlibat harus dijerat. Semakin berlarut penanganannya pasti akan muncul berbagai ragam penilaian negatif masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan