Kasus Korupsi Repo Saham Tuntas Tergantung Audit BPKP
AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas hampir rampung. Hanya saja, jaksa masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
“Kasus ini hanya masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, Minggu (2/8).
Ia berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan, namun, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.
Sapulette menyebut, Kejati Maluku terus melakukan koordinasi terkait penghitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.
Baca Juga: Mabuk, La Adili Tebas Istri dan Anak dengan ParangSapulette mengatakan, setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Progresnya kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.
Sapulette mengakui, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP.
“Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.
“Belum audit dan masih koordinasi,” jelasnya singkat kepada wartawan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, pekan kemarin.
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan