Kasus Korupsi Repo Bank Maluku Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas berkasnya sudah dilimpahkan Selasa (16/2) ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Berkas dua tersangka kasus yang terjadi 2011-2014 yakni mantan Dirut Bank Maluku Malut, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku Malut, Izaac B Thenu itu dilimpahkan ke pengadilan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Tadi (kemarin Red), pelimpahan berkas perkara dua terdakwa dalam kasus ini sudah dilakukan tim penuntut umum ke pengadilan Tipikor,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (16/2).
Menurutnya, JPU saat ini menunggu penetapan majelis hakim untuk jadwal sidang perdana. Untuk diketahui, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp.238.500. 703.330,00
Thenu dan Rolobessy dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).
Baca Juga: Berkas Korupsi Repo Bank Maluku Masuk PengadilanSelanjutnya pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, sudah dua tahun lebih, Kejati Maluku menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.
Penantian begitu lama, akhirnya Kejati menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Hasil audit kasus yang menjerat dua pejabat Bank Maluku Malut itu diterima Kejati 17 Desember 2019.
“Benar, hasil audit perkara korupsi repo saham sudah diterima penyidik kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, 18 Desember 2020 yang lalu.
Sapulette hanya mengatakan, dengan diterimanya hasil audit kerugian negara maka kasus repo obligasi Bank Maluku segera masuk pengadilan untuk disidangkan. (S-45)
Tinggalkan Balasan