Kasus Korupsi MTQ, Jaksa Cecar Nurpati 4 Jam Lebih
NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru terus menggenjot pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII yang dilaksanakan di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Jibrael Matatula (JM), Event Organizer pada Rabu (31/3) kemarin, kini pihak kejaksaan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rusli Nurpata, pada Kamis (1/4).
Rusli yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kini diperiksa selama 4 jam lebih yakni dari pukul 14.30-18.00 WIT, ia diperiksa sebagai saksi dari tersangka Jibrael Matatula dan tersangka Sukri Muhammad yang saat itu menjadi Ketua Bidang Sarana/Prasarana MTQ.
“Saksi yang diperiksa berinisial RN. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM dan tersangka SM,” jelas Humas Kejaksaan Negeri Namlea, Azer Jongker Orno dalam keterangan persnya, Kamis (1/4) malam.
Dijelaskan, RN diperiksa jaksa penyidik Yasser Samahati, yang dimulai dari pukul 14.30-18.00 WIT. Dalam pemeriksaan itu RN dicerca dengan 16 pertanyaan.
Baca Juga: Jaksa Cecar Jibrael Matatula dalam Korupsi MTQSebelumnya diberitakan, Jibrael Matatula juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Nurpata dan tersangka Sukri Muhammad. (S-31)
Tinggalkan Balasan