AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku akhir­nya mengantongi hasil audit ke­rugian negara kasus  dugaan ko­rupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dari hasil audit yang dilakukan tim auditor Inspektorat Maluku di­te­mukan kerugian negara sekitar lebih dari Rp7 milliar.

“Hasil audit dari Inspektorat sudah kita kantongi hasilnya itu ada sekitar Rp7 milliar kerugian negara dari proyek tersebut,”  ung­kap Kasi Penkum dan Humas Ke­jaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Ditanya soal hasil audit sebagai dasar penahanan tiga tersangka dalam kasus ini. Kareba belum me­mastikan, lantaran hasil audit tersebut akan kembali dimu­takhirkan.

“Untuk penahanan saat ini me­mang belum, karena hasil audit yang sudah kita terima akan dimutahirkan, dan progres kasus terus berjalan. Nanti kita sam­paikan perkembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga: Jaksa Gali Bukti Air Bersih Haruku Mangkrak, Ahli Turun Periksa

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mene­tapkan tiga orang sebagai ter­sangka dalam dugaan korupsi Ja­lan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik menemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, GS (swasta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta). Penetapan tiga tersangka ini beberapa hari lalu setelah tim penyidik sudah memiliki ada alat bukti yangg kuat,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsapnnya, Selasa (27/12).

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, tegasnya, berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat kuat. “Penetapan ini berdasarkan fakta yg sudah sangat kuat,” tegasnya.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen. (S-10)