Ditangkap, Kapolda Minta Pemerkosa IRT Dihukum Berat
AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengistruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi Mohamad Rumagia alias Amat, pelaku pemerkosaan seorang ibu rumah tangga di Banda, Kabupaten Maluku Tengah hingga tewas.
Kasus pemerkosaan hingga korban meninggal tersebut, menjadi salah satu atensi Kapolda Maluku.
“Kasus ini salah satu yang menjadi atensi bapak Kapolda, beliau minta agar tersangka di hukum seberat-beratnya,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Sabtu (25/3).
Kabid menjelaskan, tersangka Mohamaad Rumagia berhasil ditangkap aparat gabungan dari tempat persembunyiannya di Banda Neira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (24/3) pagi setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka sudah berhasil ditangkap tim gabungan dari Polda Maluku, Polres Maluku Tengah dan Polsek Banda tadi pagi (Jumat-red) di Banda Neira,” tutur Ohoirat
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Banda Tewas DiperkosaPria 30 tahun yang memerkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga meninggal dunia pada Senin (20/3) lalu ini, diamankan setelah tim gabungan mendapat informasi keberadaannya.
Menurut Ohoirat, tersangka berhasil ditangkap di salah satu kawasan wisata di Banda Neira. Ia lalu diamankan di Polsek Banda. Massa yang mengetahui tersangka sudah ditangkap langsung menyeruduk Mapolsek Banda.
Tersangka sempat dianiaya massa. Beruntung, aparat gabungan Polda, Polres dan Polsek yang dibackup Koramil Banda berhasil melerai.
“Massa ikut sampai ke Mapolsek Banda. Dan untuk menyelamatkan tersangka, bapak Kapolda memerintahkan Direktur Reskrimum dan anggota Resmob segera keluarkan tersangka dari Banda. Bapak Kapolda memerintah pesawat Polri Cassa 212 untuk menjemputnya,” sebut Ohoirat.
Ohoirat mengatakan, tersangka berhasil dikeluarkan dari Mapolsek Banda menuju Bandara Banda Neira, setelah aparat melakukan escape dari konsentrasi massa.
“Tersangka berhasil dibawa keluar dari Polsek Banda untuk naik pesawat Cassa 212, ungkapnya.
Setelah tiba di Ambon, pria 30 tahun yang sempat menjadi DPO selama 4 hari ini langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. “Tersangka diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Dan rencananya sore ini (Sabtu-red) yang bersangkutan akan dibawa ke Masohi untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan