DOBO, Siwalimanews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana Covid-19 di Kabupaten Aru statusnya kini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Andi Armin kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (15/8) mengaku, kasus ini telah dinaikan statusnya ke penyidikan. Walaupun demikian, untuk tersangkanya belum ditetapkan, sebab hasil kerugian negaranya belum ada dari BPKP Perwakilan Maluku.

“Penetapan tersangka akan kita lakukan saat kita dapat hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku yang lakukan audit,” ucap kasat.

Menurut kasat, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk melakukan proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dan diharapkan, dalam bulan ini hasil audit kerugian negaranya sudah ada.

“Kita harapkan dalam bulan ini sudah ada penetapan tersangkanya, bila sepekan ke depan BPK sudah bisa rilis hasil penghitungan kerugian negara,” tutur kasat.

Baca Juga: Soal Anggaran dari Pusat, Komisi I Janji Tanya BPBD

Untk diketahui, dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 41.926.197.100,- yangtidak tepat sasaran, dimana kurang lebih anggaran sebesar Rp20 miliar tidak dapat dipertangungjawabkan.

Dari Rp20 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini, ada salah satu item yang sangat tidak rasional, karena terdapat pengadaan kacang hijau dengan nilai yang sangat fantastik yakni, Rp1.8 miliar. (S-11)