AMBON, Siwalimanews – Pasca menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg tahun 2014 di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dan Korupsi dana Hibah KPU tahun 2016-2017, penyidik Kejati Maluku saat ini sementara merampungkan berkas perkara ketiganya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap I.

“Pemeriksaan sudah dilakukan, selanjutnya dilakukan penahanan dan saat ini tim penyidik segera rampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum (tahap l),” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin  (15/8).

Sebelumnya, lama menggirup nafas segar pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg tahun 2014 di KPU SBB, penyidik Kejati Maluku akhirnya menahan mantan Sekretaris KPU SBB tahun 2014 berinisial MDL dan Bendahara KPU SBB berinisial HBR.

Tak hanya 2 tersangka ini, nyatanya penyidik Kejati juga menetapkan HBD yang juga bendahara KPU SBB sebagai tersangka dan menahannya. HBD ditetapkan tersangka dikasus berbeda yakni dana Hibah KPU tahun 2016-2017 bersama dengan MDL yang juga terjerat di kasus anggaran pemilu tahun 2014.

“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan setalah kita melakukan upaya paksa, jadi 3 tersangka ini terjerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi, kepada wartawan di Kejati Maluku Senin (8/8).

Baca Juga: Usai di Mabes Polri, Pansel Sekda Lanjut Seleksi Makalah

Ketiga tersangka selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas II Ambon selama 20 hari ke depan. (S-10)