DOBO, Siwalimanews – Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Andi Armin mengaku, penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPU Aru masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku.

Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Andi Armin kepada Siwalimanews, di ruang kerjannya, Senin (15/8) mengaku, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Satreskrim Aru dipimpin Iptu Galu F Saputra, yang kini dimutasikan ke Polres Maluku Tengah.

Walaupun demikian, hingga kini belum ada hasil penghitungan kerugian negara yang dirilis BPKP, sehingga pihaknya juga belum bisa dapat menetapkan siapa tersangkanya dalam kasus ini. Namun jika dalam bulan ini sudah hasil penghitungan kerugian negaranya, maka langsung dilakukan ekspos perkaranya, sekaligus penetapan tersangka.

“Kita optimis dalam tahun ini, kasus dugaan korupsi di KPU Aru dan kasus dana covid-19 tersangkanya sudah ada, sehingga apa yang menjadi pertanyaan publik selama ini, dapat terjawab sesuai dengan proses penangan hukum yang berlaku,” janji kasat.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPU Aru mencuat, setelah dilaporkan oleh PPK maupun PPS, terkait dengan hak-hak mereka tidak dibayarkan selama satu bulan oleh KPU Aru. Atas laporan tersebut, Polres Aru melalui Satreskrim melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Ijin  Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dobo di bulan November 2021 kemarin. (S-11)

Baca Juga: Sekot Dipercayakan Jadi Komandan Upacara Pengukuhan Praja Pratama IPDN