AMBON, Siwalimanews – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Maluku Cabang Waeapo, masing-masing Pimpinan Cabang Pembantu Salim M Pattihahuha, Erik Marhaoni Hukul dan Bunga Sartika Alkadri (teller) dalam waktu dekat akan diadili.

Proses persidangan tiga tersangka yang merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar ini dapat dipastikan setelah Kejari Buru melakukan pelimpahan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (11/10).

“Berkas perkara untuk kasus ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, tadi pagi,” ungkap Kasipidsus Kejari Buru Yasser Samahati Orno, kepada wartawan di Ambon, Senin (11/10).

Setelah pelimpihan berkas kata Orno, maka pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan yang nantinya akan ditetapkan oleh PN Ambon.

“Setelah berkas perkara ini dilimpahkan, selanjutnya akan menjadi kewenangan pengadilan untuk menentukan jadwal persidangan, untuk itu saat ini kita menunggu jadwal persidangannya saja,” tandasnya.

Baca Juga: Bupati Letakan Batu Pertama Masjid Jami Kamal

Sebelumnya,Tiga tersangka korupsi masing-masing Salim M Pattihahuha, Erik Marhaoni Hukul dan Bunga Sartika Alkadri, ditahan di Rutan Polres Pulau Buru, selama 20 hari, terhitung Selasa (28/9) hingga 17 Oktober.

Kepala Kejari Buru, Muhtadi, yang didampingi Kasi Pidsus, Yasser Manahati Orno, kepada wartawan, Selasa (28/9) menjelaskan, ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut beserta barang bukti.

“Penahanan kami lakukan di Rutan Polres Pulau Buru, karena LP Namlea baru menerima kalau sudah menjadi tahanan pengadilan, artinya sudah dilimpahkan proses penuntutan ke pengadilan,” jelas Muhtadi.

Dia optimis, kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon sebelum masa penahanan oleh kejaksaan berakhir.

“Kami usahakan sebelum 20 hari masa penahanan kejaksaan ini berakhir, perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Ambon,” ujarnya. (S-45)