Kasus Dugaan Korupsi ADD di SBB Dihentikan
Tak Penuhi Unsur
AMBON, Siwalimanews – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan ADD milik 92 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk kebutuhan penyelengaraan Pesparawi tahun 2017 dihentikan.
Penghentian penyelidikan kasus ini dikarenakan penyidik Distreskrimsus Polda Maluku tak menemukan adanya tindak pidana dalam dugaan tersebut. Sementara pemotongan ADD yang terjadi, merupakan imbas dari adanya pemotongan dari Pagu Anggaran DAU di Kementerian Keuangan RI.
“Gelar perkara sudah dilakukan, hasilnya tidak ada unsur pidana, kita juga sudah minta keterangan dari pihak Kemenkeu dan menurut mereka ada penerunan pada DAU yang berpengaruh juga terhadap penurunan ADD,” jelas Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol, Eko Santoso dalam keterangan persnya kepad awartawan di Mako Mangga Dua Ambon, Jumat (27/3).
Menurutnya, sejak perkara tersebut diambil alih Ditreskrimsus pada Desember 2019 lalu, pihaknya telah melakukan telaah berkas yang sebelumnya diperiksa penyidik Polres SBB. Hasil telaah dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan pada bulan Maret lalu.
“Usai menelaah penyidik lakukan investigasi ke Pemda SBB, dan menemui pihak-pihak yang berkaitan erat dengan hal ini, diantaranya bupati dan wakil bupati yang posisinya sebagai panitia pada saat itu,” tuturnya.
Baca Juga: Tim Gugus Aru Minta Bupati Isolasi MandiriTak sampai disitu kata Santoso, usai mengambil keterangan saksi-saksi, penyidik juga minta keterangan dari pihak Kementerian Keuangan. Dimana hasilnya pihak kementerian menjelaskan, bahwa adanya penurunan pada Pagu DAU yang juga berimbas pada penurunan ADD.
“Dari seluruh rangkaian penyelidikan ada beberapa kesimpulan, yakni pelaksanaan Pesparawi 2017 panitia menggunakan dana hibah pemda tahun 2017, tidak ada pemotongan ADD pada 92 desa di SBB untuk kepentingan pesparawi, namun penurunan ADD atas adanya penurunan pagu DAU,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan ini tambah Santoso, maka tidak ditemukan adanya tindak pidana, sehingga penyelidikan kasus ini dihentikan.(S-45)
Tinggalkan Balasan