AMBON, Siwalimanews – Ketua Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (LKLM), Colin Leppuy menduga pihak Ditreskrimsus Polda Maluku telah masuk angin dalam pengusutan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah PT Nusa Ina.

Leppuy Dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (24/8) membeberkan persoalan ini dimulai ketika masyarakat Dusun Siliha, Negeri Maneo, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng melaporkan kepada LKLM pada 19 Februari 2021 terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Nusa Ina.

Menindaklanjuti laporan itu LKLM, pada 8 Maret 2021 secara resmi melaporkan PT Nusa Ina ke Reskrimsus Polda Maluku terkait aktivitas pembuangan limbah cair hasil olahan Kelapa sawit di Dusun Siliha, yang diduga mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan.

Tak hanya itu, akibat pencemaran itu pula, beberapa warga Dusun Siliha yang mengkonsumsi ikan laut hasil tangkapan mengalami sakit perut, termasuk pencemaran itu mengganggu produktifitas nelayan lokal.

Selang beberapa hari pasca laporan dimasukan, pihak Reskrimsus menghubungi dirinya dan meminta agar memasukan laporan ulang, dikarenakan berkas laporan yang dimasukan hilang.

Baca Juga: DPRD Buton Selatan Studi Banding ke Ambon

“Kok bisa seperti itu, padahal laporan kami itu resmi. Ini menunjukan sistem birokrasi dan pelayanan publik di Reskrimsus Polda Maluku belum baik,” ujar Leppuy.

Dalam perjalanannya kata Leppuy, hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah PT Nusa Ina yang  dimasukan pada 23 Maret 2021 di Laboratorium Dinas Kesehatan Maluku dan pada 12 April 2021 hasilnya membuktikan bahwa ada limbah yang dibuang PT Nusa Ina itu mengandung racun dan telah mengakibatkan pencemaran, karena kadarnya telah melebihi yang diperbolehkan di alam terbuka.

Kemudian pada 14 Juni, pihak Reskrimsus melayangkan surat kepada dirinya selaku Ketua LKLM untu dimintai keterangan, namun saat itu dirinya tidak berada di Ambon, sehingga diminta agar dijadwalkan pemeriksaan kembali.

“Sementara itu, pihak Reskrimsus juga membentuk tim untuk melakukan tinjauan ke lokasi PT Nusa Ina Agro Huaulu di dusun Siliha menindaklanjuti lapor LKLM,” tuturnya.

Namun, setelah ia mendatangi pihak Reskrimsus untuk diperiksa sebagai pelapor sesuai jadwal pemeriksaan pada, Senin (23/8), namun pihak Reskrimsus justru menjelaskan, bahwa penyelidikan kasus yang dilaporkanya sudah dihentikan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan sejak 20 Agustus.

Dalam SP2HP yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Eko Santoso menjelaskan, jika pengelolaan limbah PT Nusa Ina sejak 2014 sampai saat ini sudah sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Baku Mutu Air Tawar Kelas IV dan memenuhi baku mutu air yang dipersyaratkan, sehingga tidak terbukti ada pencemaran.

“Ini kan aneh bin ajaib, sebab saya punya hasil uji lab, bahkan 2 hasil uji lab dari laboratorium berbeda yang menerangkan, bahwa terbukti limbah PT Nusa Ina itu menyebabkan pencemaran dan saya melakukan uji sampel di Laboratorium Kesehatan milik Dinkes Maluku yang sudah menyandang akreditasi A. Tentu hasil uji labnya terukur secara metodologis,” tegasnya.

Menurutnya, jika Reskrimsus mengklaim bahwa tidak ada pencemaran, maka  Reskrimsus harus menunjukan bukti uji laboratorium yang membantah hasil uji lab yang dilakukan LKLM.

“Jangan hanya beralibi yang kosong. Saya khawatir bahkan saya menduga ada unsur main mata antara oknum di Reskrimsus degan PT. Nusa Ina. Bagaimana tidak, Reskrimsus mengambil kesimpulan tanpa menunjukkan hasil uji lab yg bersumber dari laboratorium yang terakreditasi. Mereka justru tidak periksa saya selaku pelapor tapi tiba-tiba ada kesimpulan sepihak seperti ini, bagi saya ini tidak masuk akal,” tandasnya.

Ia menegaskan, jika nantinya pihak Ditreskrimsus tidak dapat menunjukkan hasil labolatorium bahwa PT Nusa Ina tidak melakukan pencemaran, maka patut diduga Ditreskrimsus Polda Maluku telah main mata dengan PT Nusa Ina.

“Kalau Reskrimsus Polda Maluku tak bisa tunjukkan hasil uji lab untik perkuat argumentasi hukum mereka dalam surat SP2HP tersebut, maaf saja, saya harus menuding bahwa ada dugaan unsur main mata antara pihak Reskrimsus dan PT Nusa Ina, sehingga kasus ini dihentikan secara sepihak tanpa meminta keterangan dan bukti uji lab dari saya,” cetusnya.

Ia berjanji, atas kejanggalan penanganan kasus yang dipertontonkan pihak Reskrimsus Polda Maluku ini, maka LKLM akan melaporkan jal ini ke Kapolda, Mabes Polri, DPRD Maluku, Kementerian LHK dan Komnas HAM. (S-50)