AMBON, Siwalimanews – Status kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haruku naik ke tingkat penyidikan.

Kasus ini dinaikan ke tingkat penyidikan setelah pihak penyidik Kejari Ambon melakukan gelar perkara pada, Selasa (22/6).

Pasca naiknya status kasus ini, Bidang Pidana Khusus Kejari Ambon kini sementara berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pengecekan fisik sejumlah pembangunan yang bersumber dari DD maupun ADD.

Hal ini disampaikan, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy di ruang kerjanya Rabu (23/6).

Marassabesy mengaku, pemeriksaan fisik merupakakan tindak lanjut dari audit yang dilakukan APIP Malteng dengan nilai kerugian negara  Rp 1 milliar lebih, dimana didalam audit tersebut belum dicantumkan pemeriksaan fisik pembangunan.

Baca Juga: Penyidik Punya Bukti Operasional LKP BPN tak Sesuai Ketentuan

“Hasil audit dari APIP Malteng kerugiannya mencapai 1 M lebih, tapi ini harus diperdalam karena memang dari hasil audit itu juga ada beberapa hal administrasi yang dimasukan sebagai temuan, dari audit APIP itu juga fisiknya tidak diperiksa, sehingga kita akan gunakan ahli untuk proses pemeriksaan fisik,” ungkap Marasabessy.

Gambaran dari pihak yang bertanggungjawab dari korupsi DD dan ADD Haruku ini kata Marasabessy, sudah diketahui penyidik, hanya saja untuk menentukan tersangka dalam kasus ini penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Saat ini kita sementara siapkan administrasi penyidikan untuk jadwal pemanggilan saksi saksi, kalau gambaran pihak mana yang bertanggung jawab sudah ada, hanya saja untuk penetapan tersangkanya masih perlu penyidikan lanjut, karena bisa jadi lebih dari satu tersangka,” jelasnya. (S-45)