MASOHI, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku Tengah Julianus Wattimena, mendesak Pemprov Maluku dalam hal ini Dinas Pertambangan untuk menyikapi penemuan material emas di pesisir Pantai Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai.

Pasalnya Wattimena takutkan, pengalaman buruk tambang emas di Gunung Botak Pulau Buru, yang selain merusak lingkungan akibat pengunaan bahan kimia berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, akan terkadi di Malteng.

“Kami mendesak Pemprov Maluku agar segera sikapi munculnya temuan material emas di Negeri Tamilouw ini, sebab kita tidak ingin masalah yang terjadi diGgunung Botak terulang lagi di Malteng,” tandas Wattimena kepada Siwalimanews di Masohi, Selasa (23/3).

Kader PDIP ini menjelaskan, Pemprov Maluku harus turun melihat hal ini dikarenakan, kewenangan mengurus pertambangan meniral dan batubara, kini tidak lagi kewenangannya di pemerintah kabupaten, namun kewenangan itu telah dialihkan ke provinsi. Apalagi Dinas Pertambangan di Malteng telah dihapus.

“Ini jelas, sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menegaskan, kewenangan Pemkab tentang Pertambangan Minerba sudah tidak ada. Sebagian kewenangan itu telah diambil provinsi, karena itu Pemprov  wajib tindak lanjuti masalah ini dengan mengambil langkah cepat, sehingga Negeri Tamilouw tidak berubah seperti Gunung Botak di Pulau Buru,” tegasnya.

Baca Juga: Material Emas Ditemukan di Tamilouw

Menurutnya, pengalaman Gunung Botak sangat riskan dan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat disana. Tak hanya itu, akibat munculnya logam mulia di wilayah itu, jumlah korban meninggal juga cukup banyak.

“Kami tidak ingin Negeri Tamilouw berubah jadi Gunung Botak yang timbulkan banyak masalah. Mulai dari lingkungan rusak akibat pengunaan bahan kimia berbahaya, masuknya pendulang dari luar dalam jumlah besar, hingga korban meninggal sia-sia dalam jumlah besar. Belum lagi dampak lainnya yang begitu kompleks,” tuturnya.

Hal yang sama juga dikemukakan mantan Kadis Pertambangan dan Energi Malteng Bob Rahmat, bahwa kewenangan pemkab untuk mengurus pertambangan Minerba sudah tidak ada.

“Kami mau jawab apa. jangankan kewenangan, dinas atau badan maupun satuan kerja yang urus pertambangan dan energi pun tidak ada, lantas apa yang akan kita bicarakan. Kewenangan itu sudah ada di provinsi dan pusat, tidak ada di kabupaten, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” jelas Rahmat.

Menurutnya, penemuan material emas di Negeri Tamilouw, wajib ditindak lanjuti. Hla ini dikarenakan, temuan logam mulai itu kini viral di media sosial, otomatis akan menimbulkan perhatian, tidak hanya warga Tamilouw saja, namun dipastikan para pendulang dari luar wilayah Maluku juga akan dtang kesana.

“Kalau kemudian mereka tidak terawasi dengan baik, maka jelas-jelas hal ini akan jadi masalah serius dan pastinya akan sulit diatasi. Belum lagi pengunaan bahan kimia berbahaya,” cetusnya. (S-36)