Kasus CV SBM Serobot Hutan Sabuai Naik Penyidikan
BULA, Siwalimanews – Dugaan penyerobotan hutan yang dilakukan CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur naik status ke tahap penyidikan.
Kasus ini diusut oleh Penyidik PNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejari SBT.
Imanuel alias Yongki Qiuedalusman (IQ) sebagai pelaksana tugas CV SBM di lapangan telah diperiksa Penyidik PPNS pada Rabu (11/3) sebagai terlapor.
Kepala Kejari SBT, Riyadi kepada Siwalima di ruang Kerjanya, Senin (16/3) mengaku, pihaknya telah menerima SPDP dari PPNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Iya kami telah menerima SPDP sejak hari Rabu, 11 Maret dan IQ yang diduga sebagai pelaksana tugas di lapanga diperiksa sebagai terlapor, dan kasus ini sudah pada tahap penyidikan,” jelas Riyadi.
Baca Juga: Berkas Pembunuh Anak Kandung Dilengkapi PolisiRiyadi juga mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh CV SBM. Bisa saja masyarakat atau juga temuan PPNS Satgas Gakum.
“Saya tidak begitu tahu, namun bisa saja Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua yang menemukan langsung di lokasi aktifitas CV SBM,” ujarnya.
Riyadi yakin sudah ada calon tersangka yang dikantongi PPNS Satgas Gakum, karena kasus sudah di tahap penyidikan.
“Dari status penyidikan saat ini tentunya akan ada calon tersangka, karena sudah memiliki bukti yang kuat sehingga dilakukan penyidikan oleh PPNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Maluku Papua,” jelasnya.
Pasca menerima SPDP, kata Riyadi, dirinya akan mengeluarkan surat perintah atau P16 untuk mengikuti pengembangan penyidikan kasus itu.
“Kami sudah bentuk tim pengembangan yang diketuai oleh saya sendiri, dan rekan-rekan jaksa lainnya untuk mengikuti pengembangan penyidikan,” terangnya.
Selain membentuk tim pengembangan penyidikan, Riyadi juga telah memberikan laporan soal kasus dugaan penyerobotan lahan Sabuai kepada Kejati Maluku sebagai perkara penting. “Kami sudah melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi sebagai perkara penting,” jelasnya lagi.
Izin CV SBM Dicabut
Pemerintah Kabupaten SBT melalui Dinas Pertanian telah mencabut izin perkebunan pala milik CV SBM.
Kepala Dinas Pertanian SBT Hasan Kelian mengaku, izin yang dikeluarkan pihaknya sejak Maret 2018 lalu, dan akan berakhir pada bulan ini. Walaupun izinnya tinggal beberapa hari akan berakhir, namun pihaknya lebih dulu mencabut izin tersebut.
“Kami lebih dulu cabut izin perkebunan milik CV SBM, meski izin tersebut akan berakhir dalam beberapa hari kedepan lagi. Izin ini juga saya pastikan tidak akan diperpanjang lagi,” tandas Kelian kepada Siwalima di Bula, Senin (2/3).
Kelian mengatakan, dengan dicabutnya izin tersebut, maka CV SBM harus menghentikan aktivitas perkebunan di wilayah Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.
“Seharusnya CV SBM sudah tidak beraktivitas lagi, karena izin yang dikeluarkan bagi mereka adalah untuk perkebunan Pala telah dicabut,” ujarnya.
Pencabutan izin ini harus dilakukan, karena diduga CV SBM telah melakukan pembalakan liar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie juga telah menyurati pimpinan CV SBM untuk menghentikan kegiatan penebangan.
Surat Nomor 522.3-Mal/187/2020 tertanggal 24 Februari 2020 perihal penghentian kegiatan penebangan itu, ditandatangani oleh Sadli Ie.
Dalam surat itu disebutkan, penghentian kegiatan penebangan menindaklanjuti hasil rapat kerja DPRD Provinsi Maluku pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020, menyusul tuntutan masyarakat (Gerakan Save Sabuai).
Aliansi mahasiswa dan masyarakat adat Sabuai, Kabupaten SBT yang tergabung dalam masyarakat adat Welyhata juga menggelar demo di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/2). Mereka menuntut izin CV SBM dicabut, karena aktivitas perusahaan ini telah merusak hutan adat. (S-47)
Tinggalkan Balasan