AMBON, Siwalimanews – Kasus cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual, ternyata menjadi supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk Indonesia Timur, terdapat dua kasus yang menjadi supervisi lembanga anti rusuah tersebut, yakni Kasus Pembangunan Jalan di NTT dan kasus CBP Tual.

Untuk mengetahui kelanjutan kasus ini, direncanakan, Rabu (24/8) Ditreskrimsus Polda Maluku, bersama KPK dan Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Walikota Tual Adam Rahayaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Besok rencananya kita gelar bersama KPK dan Bareskrim, karena kasus ini masuk supervisi dari KPK,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae, kepada wartawan di Lapangan Letkol Tahapary Tantui, Selasa (23/8).

Ditanya apakah gelar perkara nanti langsung menentukan tersangka dalam kasus ini, Huwae belum mau berkomentar lebih banyak sebelum gelar perkara bersama dilakukan.

“Nanti kita lihat di gelar nanti, langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,” tutup Huwae. (S-10)

Baca Juga: Kades tak Kunjung Dilantik, Komisi I Sayangkan Sikap Penjabat Bupati Buru