AMBON, Siwalimanews – Kuncoro Handaya menilai saudara kandungnya Yongky Handaya keliru dalam menyikapi putusan Peninjauan Kembali Nomor  211/PK/Pdt/2018 tanggal 25 Mei 2018.

Kuncoro melalui Kuasa Hukumnya Adolof Seleky, mengatakan, pihak Yongky tidak cermat dalam menyikapi putusan PK Nomor 211.

Ia beralasan dalam putusan PK itu secara implisit Mahkamah Agung mengatakan Penetapan Pengadilan Nomor 03/Pdt.P/2013/PN.AB tertanggal 11 Februari 2013 salah prosedur.

“Kalau salah prosedur tidak berarti putusan PK itu membatalkan Penetapan Pengadilan lalu menghukum klien saya Kuncoro kan tidak,” jelas Seleky.

Menurut Seleky alasan Mahkamah Agung membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 03, lantaran pengadilan tidak berhak mengeluarkan penetapan hak atas tanah.

Baca Juga: BCA Ambon Terseret Penggelapan Sertifikat Tanah

Terhadap hal itu Seleky menjelaskan ketika kliennya hendak melakukan upaya balik  nama di BPN Ambon, pihak BPN meminta pendapat hukum dari Pengadilan Negeri Ambon saat itu dan pengadilan menyarankan untuk melayangkan gugatan.

“Yongky gugat klien saya Kuncoro Handayani dan dalam perjalanan kami menang sampai ke tingkat  Mahkamah Agung hingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi Yongky tahu itu kalau ada putusan MA Nomor 3385.K/Pdt/2021,” kata Seleky.

Ditanya soal dugaan pemalsuan surat dan dukumen yang diajukan Kuncoro saat mengugat Yongky, Seleky meminta pihak Yongky membuktikannya di laboratorium forensic (Labfor).

Seleky juga menegaskan kliennya siap hadapi laporan Kuncoro ke Mabes Polri. Meski begitu tantang Seleky, jika nantinya ada dugaan merusak nama baik kliennya, akan dilakukan langkah hukum konkret. (S-07)