Kasus Baliho tak Jalan, LIRA Kritik Kinerja Kejati Maluku
AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon dilaporkan sejak Oktober 2020 lalu oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) hingga kini jalan di tempat.
LIRA menyayangkan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang terkesan lamban menanggani kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat.
Aktivis LIRA Maluku, Yan Sariwating mengatakan, sejak dilaporkan bulan Oktober 2020 lalu pihaknya sebagai pelapor telah berulangkali mempertanyakan kepada Kejati Maluku tetapi tidak berjalan sampai saat ini.
“Beta telah menanyakan berulang kali baik ke Asisten Intel Kejaksaan maupun kepada Kasi Penkum selalu jawabannya masih ditelaah, Beta merasa bingung kenapa sampai laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat belum mendapatkan perhatian serius dari aparat kejaksaan tinggi,” ungkap Sariwating.
Tak hanya kasus baliho, lanjutnya, LIRA sejak tahun 2017 telah melaporkan dua kasus lainya yakni dugaan korupsi pengerjaan ruas jalan Ramahangrana di Kabupaten Buru dan pekerjaan proyek di Kabupaten Seram Bagian Timur tetapi tidak berjalan.
Baca Juga: Habiskan Rp30 Miliar, Air Bersih tak Dinikmati RakyatSariwating menegaskan mestinya setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus mendapatkan perhatian dari kejaksaan, karena itu sangat disayangkan ketika laporan-laporan masyarakat dibiarkan begitu saja.
Padahal dalam setiap kesempatan Kejaksaan selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap hal yang dianggap merugikan keuangan daerah agar ditangani tetapi saat dilaporkan ternyata tidak ditangani.
“Kejati juga tidak konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi karena laporan banyak disampaikan masyarakat tetapi tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terhadap inkonsistensinya Kejati Maluku dalam penegakan hukum atas kasus koruptor, LIRA Maluku mengancam akan mencabut semua laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan nantinya masyarakat yang akan menilai kinerja Kejati Maluku dalam pemberantasan korupsi.
“Kalaupun memang tidak mendapatkan perhatian dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Beta akan mencabut ketiga laporan dari kejaksaan karena telah mendapatkan lampu hijau dari DPP LIRA jika memang beberapa hari kedepan tidak ditindaklanjuti,” bebernya.
Ditambahkan, nantinya setelah pencabutan ketiga laporan dugaan korupsi tersebut maka selanjutnya DPP LSM LIRA Jakarta akan mengambil alih laporan tersebut.
Laporkan
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan disampaikan LIRA Maluku pada 5 Oktober 2020 lalu. Dalam laporan bernomor 07/A-DPW/LIRA MAL/X/2020 itu, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeluaran yang diserahi tugas untuk membiayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebagai pihak ketiga.
“Kami sudah laporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ke Kejati Maluku sejak 5 Oktober lalu,” kata Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, kepada Siwalima, Rabu (7/10).
Sariwating mengatakan, para terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas pencetakan spanduk dan baliho.
Dijelaskan, Pemkot Ambon menganggarkan dana untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang direalisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar.
Dari realisasi itu, Rp. 11.7 milliar dipakai untuk membiayai paket kegiatan penyelenggaraan pameran hasil-hasil pembangunan.
Paket kegiatan itu seharusnya dikelola Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. Namun entah kenapa diambil alih pengelolaannya oleh Sekretariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membantu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Jadi tidak masuk pada hal-hal teknis yang mana kewenangannya sudah diatur tersendiri sesuai ketentuan yang ada,” kata Sariwating.
Ia menyebut, akibat dari pengambilalihan proyek, maka pelaksanaan amburadul. Penyusun dokumen proyek, pelaporan perkembangan proyek, penelitian kelengkapan SPP, verifikasi SPP, penyiapan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, semuanya itu telah dilanggar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.
“Semua proses pembayaran atas proyek ini, hanya ditangani oleh satu tangan yaitu bendahara pengeluaran,” ujar Sariwating.
Selain itu, kata Sariwating, Toko M3 Digital Printing yang mengerjakan pencetakan baliho dan spanduk diragukan keberadaannya. Pasalnya, setelah dicek di lapangan tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembayaran yang disodorkan kepada sekretariat bukan nota asli dari toko. “Jadi apa yang dilakukan sekretariat kota telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh pemerintah, dimana dalam penggunaan anggaran harus efisien, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan