KASN Diminta tak Terbitkan Rekomendasi Pelantikan ke Pemkot Ambon
AMBON, Siwalimanews – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta tidak menerbitkan rekomendasi pelantikan pejabat tinggi pratama Pemerintah Kota Ambon. Permintaan itu disampaikan Lois Hendro Waas, kuasa hukum Piet Saimima cs yang dinonjobkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy beberapa waktu lalu.
Waas menyurati KASN meminta tidak menerbitkan rekomendasi pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Surat ke KASN itu menyebutkan, menindaklanjuti surat kliennya Piet Saimima Cs terkait rekomendasi KASN Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 2 Pebruari 2021 kepada Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kota Ambon, KASN diminta menyikapi hal-hal yang terjadi di Pemkot Ambon.
Hal-hal yang dimaksudkan yakni Walikota Ambon, dalam kedudukanya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak mempunyai niat dan itikad baik untuk tunduk pada undang-undang dan kepada lembaga negara resmi (KASN), sehingga seluruh rekomendasi sampai pada penegasan rekomendasi yang dikeluarkan KASN kepada Walikota Ambon tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam suratnya Waas menyebutkan, sangat mengerti karakter dan sifat Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, yang akan menempuh cara-cara melawan hukum untuk membenarkan tindakannya dalam melengserkan para pejabat yang tidak sejalan dengannya.
Baca Juga: KPU Tetapkan Gonga – Muin Bupati dan Wakil Bupati TerpilihOlehnya Waas yakin lembaga KASN dibohongi Walikota dan Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon untuk mendapatkan rekomendasi KASN Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 02 Perbuari 2021, untuk melakukan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kota Ambon.
Waas juga menyentil atas tindakan Walikota, pihaknya telah melaporkannya ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diperiksa dengan dugaan permufakatan jahat dalam jabatan.
Terkait dengan pelaporan tersebut, Waas memohon kepada KASN untuk tidak menerbitkan rekomendasi pelantikan kepada Pemerintah Kota Ambon, sampai dengan mediasi Walikota dengan kliennya selesai dan memulihkan serta mengembalikan kliennya ke jabatan semula.
Menurut Waas, pihaknya tidak mengancam, tetapi sekedar mengingatkan ada pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang kejahatan dalam jabatan, permufakatan jahat dalam jabatan dan ajaran turut serta dalam perbuatan pidana, serta undang-undang korupsi, kaitannya dengan unsur merugikan orang/badan hukum perdata, memperkaya orang lain, dan mengutungkan diri sendiri dan korporasi.
Semua peraturan tersebut sedang dikaji untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata kepada pimpinan KASN jika proses lelang jabatan sampai dengan pelantikan pejabat tinggi pratama Pemerintah Kota Ambon tidak diindahkan.
Dikatakan, pihaknya sangat menghormati dan menuntut keadilan hukum dalam pemerintahan. “Kami siap dimana dan kapan saja untuk melakukan mediasi demi tegaknya Hukum, keadilan dan wibawa pemerintah. Berdasarkan beberapa point permohonan diatas, maka selaku ASN yang telah dinonjobkan Walikota, kami tegaskan kembali dan meminta KASN tidak menerbitkan rekomendasi pelantikan pejabat tinggi pratama Pemerintah Kota Ambon sampai dengan pelaksanaan Rekomendasi KASN Nomor: R-1248/KASN/6/2018, Tanggal 6 Juni 2018, perihal rekomendasai hasil pengawasan terkait diberhentikannya (non job) lima pejabat tinggi pratama dan 47 pejabat administrator maupun pengawas dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon,” jelas Waas.
Surat KASN Nomor : B-1417/KASN/7/2018, tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, tertanggal 11 Juni 2018, dan surat KASN Nomor : B-1631/KASN/8/2018, tentang penegasan rekomendasi hasil pengawasan tertanggal 2 Agustus 2018, akan diperjuangkan Piet Saimima Cs untuk mendapatkan keadilan.
“Surat sudah kami layangkan peka lalu yang ditujukan selain kepada KASN, juga tembusan kepada Presiden, Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mendagri dan Menpan-RB,” pungkas Waas. (S-32)
Tinggalkan Balasan