AMBON, Siwalimanews – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta tidak menerbitkan rekomendasi pelantikan pejabat tinggi pratama  Pemerintah Kota Ambon. Permintaan itu disampaikan Lois Hendro Waas, kuasa hukum Piet Saimima cs yang dinonjobkan Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy beberapa waktu lalu.

Waas menyurati KASN memin­ta tidak menerbitkan rekomendasi pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Surat ke KASN itu menye­but­kan, menindaklanjuti surat klien­nya Piet Saimima Cs terkait reko­mendasi KASN Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 2 Pebruari 2021 kepada Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Peme­rintah Kota Ambon, KASN diminta menyikapi hal-hal yang terjadi di Pemkot Ambon.

Hal-hal yang dimaksudkan yakni Walikota Ambon, dalam kedudukanya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak mempunyai niat dan itikad baik untuk tunduk pada undang-undang dan kepada lembaga negara resmi (KASN), sehingga seluruh reko­mendasi sampai pada penegasan rekomendasi yang dikeluarkan KA­SN kepada Walikota Ambon tidak di­laksanakan sebagaimana mestinya.

Dalam suratnya Waas menyebut­kan, sangat mengerti karakter dan sifat Walikota Ambon, Richard Lou­henapessy, yang akan menempuh cara-cara melawan hukum untuk membenarkan tindakannya dalam melengserkan para pejabat yang tidak sejalan dengannya.

Baca Juga: Kemhan Restui Revitalisasi Benteng Victoria

Olehnya Waas yakin lembaga KASN dibohongi Walikota dan Ke­pala Badan Kepegawaian Kota Ambon untuk mendapatkan rekomen­dasi KASN Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 02 Perbuari 2021, un­tuk melakukan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kota Ambon.

Waas juga menyentil atas tinda­kan Walikota, pihaknya telah mela­porkannya ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diperiksa dengan dugaan permufakatan jahat dalam jabatan.

Terkait dengan pelaporan terse­but, Waas memohon kepada KASN untuk tidak menerbitkan rekomen­dasi pelantikan kepada Pemerintah Kota Ambon, sampai dengan media­si Walikota dengan kliennya selesai dan memulihkan serta mengemba­likan kliennya ke jabatan semula.

Menurut Waas, pihaknya tidak me­ngancam, tetapi sekedar meng­ingat­kan ada pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur ten­tang kejahatan dalam jabatan, per­mufakatan jahat dalam jabatan dan ajaran turut serta dalam perbuatan pidana, serta undang-undang ko­rup­si, kaitannya dengan unsur me­rugikan orang/badan hukum per­data, memperkaya orang lain, dan mengutungkan diri sendiri dan korporasi.

Semua peraturan tersebut sedang dikaji untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata kepada pimpinan KASN jika proses lelang jabatan sampai de­ngan pelantikan pejabat tinggi pratama Pemerintah Kota Ambon tidak diindahkan.

Dikatakan, pihaknya sangat me­nghormati dan menuntut keadilan hukum dalam pemerintahan. “Kami siap dimana dan kapan saja untuk melakukan mediasi demi tegaknya Hukum, keadilan dan wibawa peme­rintah. Berdasarkan beberapa point permohonan diatas, maka selaku ASN yang telah dinonjobkan Wali­kota, kami tegaskan kembali dan meminta KASN tidak menerbitkan rekomendasi pelan­tikan pejabat tinggi pratama Pemerin­tah Kota Ambon sampai dengan pelaksanaan Rekomendasi KASN Nomor: R-1248/KASN/6/2018, Tang­gal 6 Juni 2018, perihal rekomendasai hasil pengawasan terkait diberhenti­kannya (non job) lima pejabat tinggi pratama dan 47 pejabat administrator maupun pengawas dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon,” jelas Waas.

Surat KASN Nomor : B-1417/KASN/7/2018, tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, tertanggal 11 Juni 2018, dan surat KASN  Nomor : B-1631/KASN/8/2018, tentang penegasan rekomendasi hasil pengawasan tertanggal 2 Agustus 2018, akan diperjuangkan Piet Saimima Cs untuk mendapatkan keadilan.

“Surat sudah kami layangkan peka lalu yang ditujukan selain kepada KASN, juga tembusan kepada Presi­den, Joko Widodo, Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK), Mendagri dan Menpan-RB,” pungkas Waas. (S-32)