NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum menerima keputusan Bawaslu Bursel terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan, Masri Mamulati.

Walaupun demikian pihak KASN menegaskan, jika nantinya keputusan Bawaslu yang telah diserahkan kepada Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa disampaikan kepada mereka, maka akan didalami.

“Nantinya setelah kita terima kita akan dalami keputusan Bawaslu itu, baru kemudian KASN akan putuskan sanksi yang tepat bagi sang camat yang terlibat kampanye pada salah satu pslon di pilkada Bursel,” jelas Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Nurhasni kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/10).

Jika kajian dari Bawaslu yang diteruskan oleh bupati nantinya sudah lengkap dan sesuai dengan standar operasional prosedur, maka KASN tidak perlu lagi melakukan investigasi ataupun penyelidikan atas kasus tersebut, namun akan langsung merekomendasikan sanksi yang harus diterima oleh camat.

“Nanti kita lihat, kalau kajian dan bukti sudah lengkap, sesuai SOP. Kami lanjutkan dengan pemberian rekomendasi ke PPK,” ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu: Camat Kepala Madan Langgar Netralitas ASN

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Buru Selatan memutuskan Camat Kepala Madan, Masri Mamulati terbukti melanggar netralitas ASN, karena telah melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan paslon Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).

Keputusan itu diserahkan langsung oleh ketiga Komisioner Bawaslu yakni Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil kepada Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono dan disaksikan langsung oleh Kepala BKD Bursel Abdullah Tualeka di ruang kerja Bupati, Selasa (20/10). (S-35)