AMBON, Siwalimanews – Rumor soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual dihentikan, ternyata ditepis oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, selaku pihak yang kini mengusut kasus tersebut.

Kasipenkun dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba, menegaskan, sejumlah rangkaian untuk mencari fakta dari dugaan kasus dimaksud, termasuk mengambil keterangan sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui persoalan tersebut masih sementara berjalan.

“Sampai saat ini tim masih lakukan penelaan dari hasil yang didapatkan, termasuk permintaan keterangan dari orang-orang yang mengetahui persoalan dimaksud,” ungkap Wahyudi.

Ditanya apakah Walikota Tual turut dimintai keterangan, sayangnya Kasipenkum belum bisa memastikannya.

“Terkait siapa siapa saja yang dimintai keterangan, saya belum bisa pastikan, namun yang pasti ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan,” tandasnya.

Baca Juga: Polda Maluku Dorong Rekonsiliasi Damai

Seperti diketahui, beredar informasi dimasyarakat bahwa pengusutan dugan korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD Kota Tual dihentikan sepihak oleh penyidik Kejati Maluku.

Informasi itu lantas membuat lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kota Tual dan Kabupaten Malra bereaksi.

Berdasarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kejati Maluku, PKN melalui Ketuanya Antonius Rahabav menilai, jika kasus tersebut ditutup, maka integritas dan wibawa institusi akan melemah di mata publik.

“Kalau ini terjadi menunjukan kinerja Kajati Maluku dan timnya tidak mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan tidak mampu memegang amanah yang diberikan padanya,” tandas Rahabav mengutip surat terbuka yang diterima redaksi Siwalimanews.

Menurutnya, dalam kasus ini terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, yakni akta pelepasan tanah yang dibuat ditandatangani Walikota Tual Adam Rahayaan dan Mariam Jaililu Matdoan, serta surat Mariam Jaliliu Matdoan yang ditujukan kepada Walikota Tual, prihal permintaan pembayaran uang tanah, harus diminta pertanggung jawaban hukumnya.

“Bapak Adam Rahayaan harus juga diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena persetujuan akhir adalah, surat Mariam Jaililu Matdoan yang di tujukan kepada Walikota Tual, itulah yang menjadi pintu masuk dimulainya peristiwa pidana,” tandasnya.

Rahabav menuturkan, terdapat kerugian negara berupa pajak tertunda yang terjadi akibat pembiaran dari tahun 2007 sampai 2016 sebesar RP 20.000.000, selain itu, kerugian negara juga diperoleh dari selisih NJOP yang dinilai secara sepihak sebesar RP3.300.000.000.

“Terdapat perbuatan melawan Hukum oleh Walikota Tual dan stafnya dan merugikan keuangan negara sebesar yang dilaporkan. Ketegasan Kajati Maluku agar segera menetapkan tersangka bagi semua ASN yang berperan aktif dalam meloloskan pembayaran lahan untuk RSUD Kota Tual,” pintanya. (S-10)