DOBO, Siwalimanews – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Richard Matthew menegaskan hingga hari ini, status komisioner KPU Aru masih sebagai terperiksa dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus pidana sengketa pilkada.

“Ini pernyataan resmi yang harus saya sampaikan agar seluruh publik mengetahuinya,” tandas kasat kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Sabtu (14/3).

Menurut, hal ini perlu disampaikan, karena informasi beredar dimasyarakat bahwa keempat Komisioner KPUD Aru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana sengketa pilkada Aru yang dilaporkan balon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aru jalur perseorangan Viktor F. Sjair-Rosina Gaelagoy.

Hingga kini penyidik Polres Aru masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Bahkan penyidik juga masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli.

“Kita dari kepolisian menyadari ada isu-isu yang beredar yang tidak jelas dasar dan narasumbernya, kami akan telusuri juga siapa yang sebar berita hoax ini,” janjinya.(S25)

Baca Juga: Mahasiswa UKIM Minta Rektor Copot PR IV