Karyawan PT AKFI Diberhentikan Tanpa Pesangon
15 Tahun Bekerja
AMBON, Siwalimanews – PT. AKFI, perusahaan yang bergerak dibidang perikanan, yang berlokasi di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, memecat 4 karyawannya.
Ironisnya, keempatnya dipecat tanpa diberikan pesangon maupun hak-hak lainnya, seperti diantaranya BPJS Tenaga Kerja, dan Surat Pengalaman Kerja. Padahal, mereka telah bekerja sudah lebih dari 15 tahun pada perusahaan tersebut.
Selain mereka, ternyata ada enam karyawan lainnya, yang dipaksa pihak perusahaan untuk mengundurkan diri, dengan kompensasi dua bulan gaji.
Terkait persoalan itu, keempat karyawan tersebut mengaduh ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon. Mereka menutut hak mereka sesuai aturan ketenagakerjaan.
Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Disnaker Kota Ambon dengan melakukan mediasi pada Senin (3/10). Hasil mediasi, belum ada titik terang.
Baca Juga: AMPP Demo Minta Pemprov Batalkan Kontrak dengan PT BPTPerwakilan PT. AKFI, usai mengikuti proses mediasi tersebut enggan berkomentar.
Namun ketika ditanya perihal pemecatan tersebut, dia membenarkan adanya pemecatan terhadap keempat karyawan tersebut.
“Ia benar mereka dipecat,” ujarnya singkat.
Sementara itu, salah satu karyawan yang enggan namanya dikorankan, mengaku sebelumnya pada Tahun 2018, dua rekannya juga mengalami nasib yang sama, setelah bertahun-tahun bekerja, mereka dipaksa mengundurkan diri, dan kasusnya hingga ke meja hijau, dan dimenangkan oleh kedua karyawan tersebut, namun hingga kini perintah pengadilan atas kemenangan tersebut, tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Dan saat ini, 10 karyawan juga mengalami kondisi tersebut, namun 6 diantaranya mengikuti kemauan pihak perusahaan dengan mengundurkan diri, dan empatnya (kami), justru dipecat karena tidak mau mengikuti kemauan pihak perusahaan.
“Kami di PHK dan ada sebagian teman kami yang dipaksa untuk mengundurkan diri. Jadi mereka buat surat pernyataan dengan kompensasi dua bulan gaji, tapi kami berempat.tidak mau. Dengan itu kami mengadu ke Depnaker, karena kami diberhentikan tapi hak-hak kami tidak diberikan, kami minta surat pengalaman kerjapun, agar bisa klaim BPJS, juga tidak diberikan. Mereka mau kasih tapi kita dipaksa harus bikin surat bahwa kita terima di PHK,” terangnya.
Dia mengaku, trik pemecatan yang dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memindahkan karyawan ke cabang perusahaan lain yang ada di luar Maluku, trik itu juga yang dipakai perusahaan pada dua karyawan pada Tahun 2018 lalu itu.
“Dari upaya-upaya kita ini, kita berharap hak-hak kita diberikan,, surat pengalaman kerja agar mungkin kita bisa usaha kerja di tempat lain, dan juga klaim BPJS itu, padahal BPJS itu hak kita, dipotong dari upah kita,”ujarnya.
Sementara terkait mediasi pertama ini, bahwa Perwakilan Perusahaan akan menyampaikan ini ke Pusat di Jakarta.
Pada kesempatan itu, salah satu Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Bin Tahir yang turut mendampingi karyawan dalam proses mediasi tersebut mengatakan, selaku anggota Komisi I yang bermitra dengan Disnaker Kota Ambon, pihaknya merasa bertanggungjawab atas aoa yang dialami Karyawan tersebut.
“Ini bagian dari tanggungjawab kita untuk memastikan bahwa semua pentahapan dan mekaniame yang dilakukan oleh dinas itu sesuai aturan, dengan itu saya turut hadir,”katanya.
Dikatakan, ini merupakan mediasi awal namun pihaknya berharap, Dinas dapat mengimplementasikan apa yang menjadi perintah Undang-undang Tenaga Kerja, bahwa setiap Karyawan yang diberhentikan itu harus dipenuhi hak-hak mereka,” tandasnya.
Untuk itu, apapun alasan dari pihak perusahaan, perusahaan tetap harus penuhi seluruh hak-hak karyawannya.
Dengan itu, pihaknya berharap proses mediasi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil yang baik, yang mana perusahaan juga bisa memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan. (S-25)
Tinggalkan Balasan