AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya dikabarkan terdapat beberapa karaoke non keluarga yang beroperasi tanpa ada surat rekomendadsi dari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Akhirnya, Sabtu (19/9), Tim Satgas Covid-19 menindaki lokasi-lokasi yang dibuka tanpa ada perijinan langsung dari satgas.

Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa penutupan lokasi karoke non keluarga, yang berlokasi di terminal mardika, tepatnya didepan terminal angkutan umum Karang Panjang.

“Kemarin tim satgas Kota Ambon bersama dengan beberapa satgas kecamatan khusus Sirimau kita melaksanakan patroli ke lokasi-lokasi dalam rangka waktu operasional namun disatu sisi juga kita masih temukan juga aktifitas masih berlangsung seperti karoke-karoke seharusnya ditutup di pukul 24.00 WIT. Langsung kita tutup,” kata Luhukay kepada Siwalima, di Balai Kota Ambon, Senin (20/9).

Luhukay mengungkapkan, terkait dengan tindaklanjut bukan menjadi tanggung jawab satgas bidang fasilitas umum. Namun, ini menjadi tanggung jawab bidang Sosial Budaya.

Baca Juga: Pencairan Dana Gempa Tahap II Segera Diproses

“Seharusnya ini tidindak lanjuti oleh koordinator bidang sosial budaya. Apakah, karoke-karoke yang kami tindaki ini sudah punya rekomendasi atau belum,” ulasnya.

Katanya, kita proses penindakan kedapatan beberapa karokke berjenis lain atau non keluaraga juga menerima rekomendasi. Seperti, Karoke di kawasan Mardika Ambon, dan X-nine yang nitabennya bukan merupakan karoke untuk keluarga.

“X-nine misalnya itu mendapat rekomendasi. Dan rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan kajian dari teman-teman di sosial budaya, jadi sebaiknya terkait hal ini bisa ditanyakan langsung kira-kira tindakan apa yang bisa diberikan sesuai dengan kondisi ini,” tandasnya.

Dirinya menambahkan pihaknya hanya berani menurtup lokasi karaoke di pasar mardika itu hanya berdasarkan waktu operasional yang lewat dari yang ditetapkan bukan karena tak mendapatkan rekomendasi. Sebab, kenyataannya lokasi-lokasi tersebut telah menerima surat rekomendasi atau ijin buka dan beroperasi.

“Kami dapati diseputaran Pasar Mardika itu semuanya memang sudah punya ijin. Jadi kemarin waktu kami turun itu mereka menjanjikan bahwa mereka memiliki surat ijin. Tapi kami membubarkan aktifitas itu supaya tidak lagi lanjut karena sudah jam malam,” pungkas Luhukay.

Sebelumnya diberitakan, tidak takut ditindaki puluhan karaoke tetap nekat beroperasi ditengah pandemi tanpa memiliki izin resmi dari Satgas Penangan Covid-19 Kota Ambon.

Padahal setiap malam tim satgas melakukan patroli di sudut-sudut kota namun tidak pernah menindak karaoke nakal yang beroperasi hingga pukul 01.00 WIT.

Dari hasil pantauan Siwalima, beberapa tempat karaoke dikawasan terminal angkot Karang Panjang Ambon, jalan Diponegoro tetap beroperasi secara diam-diam padahal sudah dilarang.

Dalam pantauan tersebut, terbukti mereka layani tamu tidak secara terang-terangan. Mereka memberikan pelayanan duduk didepan pintu dan ketika ada penggan yang datang akan dikasih masuk ke lokasi karaoke tersebut. Aktivitas karaoke tersebut mulai ramai setelah pukul lepas malam atau 00.00 WIT.

Ketika dikonfimasi kepada dinas terkait, justru tidak tahu ada karaoke yang beroperasi karena selama ini mereka tidak memberi izin operasi.

Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan (Disparbud) kota, Richo Hayat mengakui pihaknya belum memberikan izin atau rekomendasi pada jenis karaoke tersebut. “Yang jelas, selain karaoke keluarga dan karaoke yang bersifat hiburan diberikan rekomendasi penularan virus mematikan tersebut,” kata Hayat, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/9).

Diakuinya, apabila kedapatan seperti itu artinya karaoke yang tak mengantongi rekomendasi dan izin dari pihaknya, namun tetap membuka akan ditindak. “Ditutup itu tetap ditutup karena itu menyalahi aturan. Harus diusul dulu, kemudian tim satgas turun untuk cek apakah layak untuk dibuka. Tapi ini kan, tidak jadi kami akan tutup,” janjinya. (S-52)