AMBON, Siwalimanews – Kerjasama antar instansi dan stakeholder di Maluku, terus dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku).

Hal ini guna memperkuat kerjasama, koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder serta instansi terkait, termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman mengatakan, pasa Selasa (27/2), pihaknya melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Sekertaris Provinsi Maluku, Sadli le.

Dikatakan, ada beberapa hal disampaikan terkait UU 21/2019 tentang KHIT serta Perpres 45/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan UU Nomor 21/2019. Yang mana seluruh tugas dan fungsi dari Karantina Maluku, juga disampaikan guna memperkuat koordinasi di lapangan.

Diantaranya berkaitan dengan mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Baca Juga: Persoalan Soya akan Dikonsultasikan ke Walikota

“Serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah NKRI,”ujarnya, dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (28/2).

Menanggapi langkah Karantina Maluku, Sekda juga menyampaikan dukungannya dengan harapan, Maluku akan selalu terbebas dari ancaman penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang berpeluang merugikan masyarakat.

“Koordinasi ini juga bertujuan untuk bersama membangun Maluku dari masing-masing sektor. Dengan tetap memper­hatikan kearifan lokal saat mela­-kukan pengawasan di Maluku. Seperti mempertahankan tum­-buhan satwa liar dan langka asli Maluku tetap berada di Maluku dan tidak dilalulintaskan secara ilegal,”harap Sekda. (S-25)