AMBON, Siwalimanews – Kepala Pusat Penerangan (Ka­puspen) Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan memas­tikan dalam waktu dekat pihak­nya akan mengeluarkan Surat Ke­putusan Pemberitahuan ber­ak­hirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Kementerian Dalam Negeri kata Benny, konsisten dalam menjalankan undang-undang terkait berakhir masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan Tahun 2018.

Kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Minggu (29/10) Benny menyampaikan bahwa, berdasarkan aturan maka Ke­mendagri akan menyampaikan surat kepada DPRD terkait de­ngan akhir masa jabatan Gu­bernur termasuk di Maluku.

Surat tersebut nantinya diguna­kan DPRD untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri untuk selanjutnya dini­lai oleh Tim Penilai Akhir.

“Ditunggu saja suratnya dalam waktu dekat, insyaallah,” tegas Be­nny.

Baca Juga: Walikota Lantik 12 OPD Lingkup Pemkot Ambon

Benny menegaskan, DPRD Pro­vinsi Maluku wajib mengajukan tiga nama calon penjabat paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa ja­batan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“30 hari sudah harus disampai­kan,” cetusnya.

Bentuk Tim Penjaringan

Dipastikan 31 Desember 2023 ini, Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur, Barnabas Orno meletakkan jabatan.

Kepastian berakhir masa jabatan Murad-Orno ditandai dengan ada­nya surat Ditjen Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Sekda Maluku guna membahas admini­strasi akhir masa jabatan Gubernur Maluku.

Pemanggilan perwakilan Pemprov Maluku tersebut tertuang dalam radiogram Nomor 100.2.7/6990/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 yang di­tandatangani langsung Plh Sekre­taris Ditjen Otda, Suryawan Hidayat.

“Dalam rangka penyelesaian admi­nistrasi kepala daerah dan DPRD secara tepat waktu, terkait penyele­saian administrasi kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023 dan kepala daerah yang mengikuti pil­kada tahun  2024,” demikian bunyi salah satu poin radiogram Ditjen OTDA yang diterima redaksi Siwalima , Kamis (26/10).

Merespon radiogram tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengaku telah mengetahui radiogram Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku hanya menunggu surat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur untuk ditindaklanjuti dengan penjaringan calon penjabat gubernur.

“Sehari dua surat sudah turun, setelah itu kita proses pembentukan tim penjaringan calon penjabat gubernur,” tegas Benhur kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (26/10).

Tim penjaringan tersebut kata Watubun akan bertugas memper­siap­kan proses pengusulan calon penjabat gubernur ke Kemendagri untuk ditetapkan. (S-20)