AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Sherlock Lekipiouw menjelaskan, penjabat bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai.

“Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian,” ujar Sherlock, kepada Siwalimanews, Rabu (30/9).

Menurutnya, dalam konteks memberikan persetujuan atas tindakan berupa kebijakan penjabat bupati untuk melakukan penyegaran dan/atau mutasi pegawai adalah tidak tepat.

Hal ini karena, Mendagri sebagai delegetaris atau sumber kewenangan dari Peraturan Pemerintah, tidak pernah melimpahkan kepada gubernur selaku subdelegetaris mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan kepada penjabat bupati untuk melakukan mutasi pegawai.

“Aspek kepegawaian berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujarnya.

Baca Juga: Penjabat Bupati Janji Rombak Birokrasi

Larangan tersebut kata Sherlock dapat dilakukan, apabila penjabat telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Akan tetapi dalam hal penjabat yang mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dalam melakukan mutasi atau pengisian jabatan di lingkungan pemda tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, secara khusus untuk jabatan pimpinan tinggi, penjabat selain bupati berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tetapi harus berkoordinasi dengan KASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjabat bupati memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, berupa pengangkatan CPNS/PNS.

Selanjutnya, kenaikan pangkat, pemberian ijin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.(Cr-2)