AMBON, Siwalimanews –  Kementerian Dalam Negeri memastikan, masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno tetap berakhir di tahun 2023.

Penegasan ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/5) sekaligus menanggapi pernyataan Murad Ismail yang menyatakan keberatannya, jika masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023 ini.

Benni menjelaskan, ada 17 gubernur di Indonesia bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September hingga Desember 2023 mendatang. Jumlah itu terdiri dari 10 gubernur masa jabatannya akan berakhir pada bulan September, 2 gubernur pada bulan Oktober, dan 5 gubernur pada bulan Desember 2023.

“10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 adalah Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Gubernur NTB, Gubernur NTT, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua,” bebernya.

Sementara untuk 2 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober lanjut Benni, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur. Sedangkan 5 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023 yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Baca Juga: Akibat Cuaca Buruk, Sejumlah Armada Pelni Tunda Keberangkatan

Ditanya terkait dengan keberatan Gubernur Maluku Murad Ismail tentang jabatan seorang gubernur harus 5 tahun Benni menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa, pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Untuk itu, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi sesuai Pasal 202 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Pasal tersebut menjelaskan bahwa, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201, diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode,” jelasnya.(S-20)