AMBON, Siwalimanews –  Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar rapat kordinasi dan sinkronisasi tentang penertiban izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang dan barang.

Rakor yang digelar di salah satu hotel di Kota Ambon, Rabu (31/5) dibuka oleh Sekertaris Kota Ambon Agus Ririmesse.

Walikota dalam sambutannya yang dibacakan Sekot Agus Ririmese mengatakan, saat ini banyak pelaku usaha yang sering merugikan masyarakat, namun hal itu tak disadari oleh masyarakat itu sendiri, dimana para pelaku usaha mengalihkan bentuk uang pengembalian konsumen kedalam bentuk lain, seperti menukarnya dengan permen atau memotong dengan dalil sumbangan.

Alasan ini dipakai para pelaku usaha, karena kurangnya uang koin untuk kembalian, selain itu, kegiatan pengalihan uang kembalian ini juga berdasarkan inisiatif dari pelaku usaha itu sendiri untuk menghimpun dana sosial .

“Saat ini marak orang melakukan usaha pengumpulan uang dan barang dengan cara menagih sumbangan di lampu merah, baik itu yang mengatasnamakan organisasi, maupu pribadi,” ujar sekot.

Baca Juga: Tak Ada Anggaran Bencana, Hehanusa Kecam BPBD

Proses pengumpulan uang seperti ini sudah seharusnya melalui jalur perjanjian tidak seenaknya, sebab terkadang tak diketahui asal penerimanya dan apakah dipergunakan untuk apa atau bisa disalahgunakan ditambah lagu undian berhadia yang tak kantongi ijin.

Untuk itu kata walikota, rapat kordinasi dan sinkronisasi tentang penertiban izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang dan barang yang dilakukan saat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang seluruh kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan secara pribadi, masyarakat ataupun organisasi maupun lembaga apapun sesuai aturan yang berlaku.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya permainan berupa hasil dari pengumpulan uang dan barang untuk pribadi,” jelas walikota.

Untuk itu tambah walikota semua aktivitas pengumupulan uang dan barang harus kantongi izin termasuk pengumpulan uang dengan tujuan pembangunan tempat peribadatan maupun yang lainnya. Permohonan izin cukup kepada walikota dengan rekomendai dari Dinsos dan Dinas PMPTSP.(Mg-1)