AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Komisi I akan memperjuangkan penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di provinsi ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasaney kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (1/3) mengungkapkan, salah satu aspirasi yang akan disampaikan ke pemerintah pusat adalah, menyangkut tambahan kuota P3K.

Pasalnya, selama ini kuota P3K yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, masih jauh dari harapan masyarakat Maluku.

“Jumlah tenaga honorer di Maluku ini cukup banyak, tapi kuota yang diberikan Kemenpan-RB justru sedikit, makanya jumlah pengangkatan honorer di Maluku tidak signifikan,” ujar Tasaney.

Tasaney menjelaskan, formasi P3K Provinsi Maluku tahun 2023 yang dijatahi Kemenpan-RB hanya 660 formasi yang terbagi untuk tenaga teknis 103 orang, tenaga kesehatan 82 orang dan guru 475 orang.

Baca Juga: KPU Minta Pemda Selesaikan Dana Pilkada

Untuk itu, penambahan kuota, merupakan suatu langkah yang perlu dilakukan pemerintah pusat untuk mengurangi jumlah tenaga honorer di Lingkungan pemerintah provinsi. Apalagi, berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, telah memberikan batas jika honorer akan berkerja sampai pada bulan November 2024 dan setelahnya harus dirumahkan.

“Kalau tidak ada penambahan kuota dan November nanti honorer dirumahkan, maka dipastikan angka pengangguran di Maluku akan meningkat. Jadi ini harus menjadi atensi khusus Kemenpan-RB,” ucap Tasaney.(S-20)