AMBON, Siwalimanews – Pengungkapan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Pemkot Ambon, hingga kini masih mengambang.

Pasalnya, pihak Reskrims Polresta Pulau Ambon sampai saat ini masih menunggu  kesediaan pihak BPK  untuk memberikan keterangan terkait hasil audit yang sudah dikantongi.

“Kita tergntung BPK. Bahkan sampai saat ini kita masih menunggu,” tandas Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang di Mapolresta Ambon, Jumat (17/7).

Dikatakan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, penyedik masih mendalami berkas sambil menunggu keterangan dari BPK.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease didesak, menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot.

Baca Juga: Ohoirat: Polisi Masih Usut Keterlibatan Nirahua

Setahun lebih, polisi mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 742 juta lebih ini, namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan, padahal hasil audit BPK sudah dikantongi.

Praktisi hukum Rony Samloy menyoroti, kinerja Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease lambat menanggani kasus tersebut.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk tidak memproses kasus ini, jika sudah mengantongi audit kerugian negara.

“Kasus ini harus segera diproses dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” tuturnya, Kamis (2/7).

Kata Samloy, ia percaya pihak kepolisian bisa menetapkan tersangka. Dia menginginkan, siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab. (S-45)