AMBON, Siwalimanews –  Mewabahnya virus corona, membuat pemerintah pusat memberlakukan social distancing dan physical distancing  yang bertujuan mencegah penyebaran virus ini dari satu orang ke orang lain.

Merujuk pada kebijakan pemerintah tersebut, maka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengeluarkan himbauan kepada masyarakat khususnya umat Muslim untuk melaksanakan ibadah sholat 5 waktu  di rumah masing-masing.

“Kesepakatan bersama MUI provinsi maupun kota, Sholat Jumat diganti dengan sholat dzuhur,  dan sholat lima waktu dilakukan di rumah masing masing,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Ambon, Rabu (22/4).

Kapolresta juga menepis isu tentang masjid-masjid di Kota Ambon digembok, sebab isu tersebut tidaklah benar, yang ada hanya aktivitas masjid yang dikurangi.

“Ada isu masjid digembok dan itu tidak benar, yang ada hanya aktivitas yang dikurangi, namun tetap adzan 5 waktu tetap ada,” ucapnya.

Baca Juga: Data Suspek Covid-19 di Maluku Tinggal 91 Kasus

Himbauan Polresta ini disampaikan di 5 majis besar di Kota Ambon, yakni Masjid Al-Hijrah Kate-Kate Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, Masjid Baiturrahman Perumnas Waiheru di Kecamatan Baguala, Mesjid Al-Ikhlas di Kecamatan Teluk Ambon, Masjid Al-Muhajirin di Desa Nania Atas dan Mesjid Nurul Huda di Asrama Haji Waiheru. (S-45)