NAMLEA, Siwalimanews –  Kejaksaan Negeri Buru berhasil menagih tunggakan pajak dari lima wajib pajak yang lalai membayar khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tak tanggung-tanggung dana sebesar Rp 63.417.445 berhasil ditagih dari wajib pajak yang lalai. Dana tunggakan pajak itu kemduain diserahkan kepada Kabid PBB pada Dinas Pendapatan Daerah Buru Yadi.

Penyerahan tunggakan pajak dari wajib pajak itu dilakukan di Kantor Kejari Buru, Selasa (25/5).  Lima wajib pajak tersebut adalah, pengusaha berinisial SD dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 14.656.207, JK nilai tunggakan pajak Rp 4.633.390, HY nilai tunggakan pajak Rp 13.378.767, RR nilai tunggakan Rp 16.045.742, dan SB nilai tunggakan Rp 14.703.339.

Plh Kajari Buru Azer Jongker Orno disela-sela penyerahan hasil tagihan pajak itu mengatakan, penyerahan tunggakan pajak ini, menunjukkan ada itikad baik dan kesadaran dari wajib pajak untuk melunasi hutang pajak mereka.

“Keterlibatan korps Adhyaksa dalam penagihan tunggakan pajak ini merupakan tindaklanjut dari MoU dengan pemda Buru melalui surat kuasa khusus Dinas Pendapatan kepada Kejari Buru pada bidang Perdata dan TUN,” ujar Orno.

Baca Juga: Penerapan PPKM di Maluku akan Dikoordinasikan

Penagihan tunggakan pembayaran PBB dari lima wajib pajak ini juga kata Orno,  disaksikan Kasie Perdata dan TUN Kejari Buru, Muji Achmad Mutaqhin.

Kejari Buru selaku kuasa dari pemda untuk menyelesaikan tunggakan pajak dari wajib pajak dan memulihkan keuangan daerah. Pasalnya, jika wajib pajak lalai dan tidak mengindahkan kewajibannya membayar pajak, maka pihaknya akan membawa permasalahan itu ke pengadilan

Sementara itu, Kabid Pajak Bumi dan Bangunan pada Dispenda Buru Yadi menambahkan, kerja sama dengan Kejari Buru ini untuk mengoptimalkan upaya penagihan tunggakan setoran pajak dan ini sangat baik.

Pasalnya, dengan keterlibatan pihak Kejari Buru, membuat upaya penagihan tunggakan pajak lebih efektif.

“Walaupun demikian, masih ada wajib pajak beranggapan, uang pajak yang dipungut dari masyarakat merupakan haknya, tidak disetor kepada pemerintah, padahal itu merupakan kewajiban dari setiap wajib pajak,” jelas Yadi. (S-31)