NAMLEA, Siwalimanews – Tiga tersangka korupsi dana nasabah Bank Maluku Cabang Pembantu Mako, masing-masing Salim M Pattihahuha (SMP), Erik Marhaoni Hukul (EMH) dan Bunga Sartika Alkadri (BSA), telah ditahan di rutan Polres Pulau Buru, selama 20 hari terhitung Selasa (28/9/) hingga 17 Oktober nanti.

Sebelumnya oleh Polres Pulau Buru, ketiganya diserahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Buru. Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum langsung menaikan status ketiganya sebagai terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi, yang didampingi Kasie Pidsus, Yasser Manahati, kepada awak media, Selasa (28/9) menjelaskan, ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut beserta barang bukti.

“Penahanan kami lakukan di Rutan Polres Pulau Buru, karena LP Namlea baru menerima kalau sudah menjadi tahanan pengadilan, artinya sudah dilimpahkan proses penuntutan ke pengadilan,” jelas Muhtadi.

Dia optimis, kasus pembobolan dana nasabah yang merugikan negara Rp.4,1 miliar lebih, sudah disingkan di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon sebelum masa penahanan oleh kejaksaan berakhir.

Baca Juga: Korupsi, 3 Pejabat Bank Maluku Jadi Tersangka

“Kami usahakan sebelum 20 hari masa penahanan kejaksaan ini berakhir, perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Ambon,” ujarnya.

Muhtadi lebih jauh memaparkan kronologi kasusnya, bermula dari tahun 2013 saat terdakwa SMP menjadi Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Mako, yang bersangkutan mempercayakan password buku besar kepada terdakwa EMH sebagai teller.

“Itu berlanjut sampai tahun 2016 lalu saat BSA masuk sebagai teller juga di Bank Maluku Cabang Pembantu Mako.

“Kemudian pada bulan Juli tahun 2016 lalu, terjadi permufakatan kerjasama antara BSA dan EMH untuk mengambil dana dari buku kas besar dan terdakwa SMP sebagai kepala cabang pembantu tidak melakukan kontrol sebagaimana mestinya.

“Sehingga kemudian terjadi pengambilan uang nasabah dari Juli tahun 2016 sampai tahun 2019 sebesar Rp4.106.000.000.

“Setelah kasus ini diserahkan ke jaksa penuntut, ketiga terdakwa sudah mengembalikan pengembalian sebesar Rp130 juta sehingga masih tersisa Rp3,9 miliar lebih yang belum dikembalikan .

Ditanya wartawan, Kejari lebih jauh menjelaskan, uang nasabah yang dicuri para pelaku itu bersumber dari 75 rekening nasabah.

Modusnya, sewaktu nasabah menyetor, EMH dan BSA hanya mencatat di buku besar, namun uang nasabah itu mereka pakai untuk kepentingan pribadi.

Namun setelah kasus itu terbongkar, dana 75 nasabah itu tetap ditalangi Bank Maluku, sehingga kerugian kini diderita oleh pihak bank.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Kini ketiganya teracam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. (S-31)