DOBO, Siwalimanews – Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto berjanji, kasus pengancaman terhadap wartawan Harian Pagi Siwalima oleh Kepala UPP kelas III Dobo, Moh Katjo Amali tetap jalan sesuai hukum yang berlaku.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/11), Kapolres menegaskan, kasus pengancaman tetap berjalan dan tetap diproses sesuai dengan hukum berlaku.

“Sampai hari ini sudah dua Minggu lebih, belum ada laporan penyelidikan dari Kasat Intel kepada saya, namun saya berjanji kasus ini akan tetap jalan sesuai hukum yang berlaku,” janji Kapolres.

Untuk diketahui, laporan pengaduan yang disampaikan wartawan Harian Pagi Siwalima Nus Kesaulya tertanggal 19 Oktober 2021, Kapolres kemudian mendisposisikan ke Satintel sejak 21 Oktober 2021 untuk dilakukan penyelidikan, namun sampai hari ini belum ada laporan lanjutan terkait hal tersebut.

Laporan ini dilampirkan juga dengan daftar bayar honor Tim Covid-19 pada UPP klas III Dobo dan satu flashdisk rekaman, yang isinya pengancaman yang dilontarkan Kepala UPP kelas III Dobo, Moh Katjo Amali. (S-25)

Baca Juga: KPK Himbau Pejabat BUMD Laporkan LHKPN